27.6 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Eks Pramugari Cantik Garuda Dituntut Tiga Tahun, Merengek Minta…

DENPASAR – Michele Merilouisa Simangunsong, mantan pramugari Garuda Indonesia yang terjerat kasus narkoba menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (13/8) sore.

Oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan, terdakwa berparas ayu ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I,

sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 

Michele Merilouisa Simangunsong, dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas Jaksa Lovi Pusnawan.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan

Baca Juga:  Sipir Teguh Ungkap Karut Marut Kasus Narkoba di Lapas, Ini Buktinya…

pembelaan secara lisan yang pada intinya meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Tirta ini dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. 

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap kepolisian Polsek Kuta, Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu.

Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat.

Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat sang pacar Fuad Hasyim yang terlebih dahulu ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika.

Saat penangkapan, dari tangan terdakwa Michelle, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram.

Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  TRAGIS! Gagal Bunuh Diri, Siti Sayat Tangan dan Lompat dari Lantai Dua


DENPASAR – Michele Merilouisa Simangunsong, mantan pramugari Garuda Indonesia yang terjerat kasus narkoba menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (13/8) sore.

Oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan, terdakwa berparas ayu ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I,

sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 

Michele Merilouisa Simangunsong, dengan pidana penjara 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas Jaksa Lovi Pusnawan.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan

Baca Juga:  Todongkan Senjata Api saat Berkelahi, Warga Bima Terancam Seumur Hidup

pembelaan secara lisan yang pada intinya meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Tirta ini dapat meringankan hukuman bagi terdakwa. 

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap kepolisian Polsek Kuta, Sabtu (24/2) sekitar pukul 22.10 lalu.

Ia ditangkap di kos elite Anika House kamar No.4 Jalan Gunung Lumut, No.62 D, Denpasar Barat.

Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat sang pacar Fuad Hasyim yang terlebih dahulu ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika.

Saat penangkapan, dari tangan terdakwa Michelle, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram.

Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Divonis 10 Tahun, Emak-emak Kurir 104 Gram Sabu Spontan Menangis

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru