MANGUPURA– Jaksa bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Badung memanggil 14 orang tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi korban penyunatan insentif.
Informasi yang dikumpulkan, 14 orang tersebut merupakan nakes dari sejumlah Puskesmas di Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pemanggilan 14 nakes ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Bamaxs seizin Kajari Badung I Ketut Maha Agung menjelaskan, pemanggilan dilakukan secara shift atau bergantian. Hal ini dilakukan lantaran masih dalam suasana PPKM.
“Paginya kami panggil tujuh orang. Setelah selesai, siangnya kami panggil tujuh orang lagi. Jadi, total 14 orang,” ujar Bamaxs diwawancarai Senin (13/9) siang.
Saat ditanya 14 orang tersebut siapa saja dan jabatannya sebagai apa, Bamaxs hanya menyebut mereka para nakes. Ia tidak merinci lebih jauh. Ia berdalih hal itu sudah masuk dalam teknis penyelidikan.
Dijelaskan Bamaxs, pihaknya saat ini masih sebatas melakukan wawancara terhadap para pihak. Wawancara ini diperlukan untuk mengumpulkan data serta bahan dan keterangan (pulbaket). Karena masih tahap penyelidikan, maka belum bisa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Kami belum bisa menjelaskan lebih jauh karena belum penyidikan. Kami harus fokus (penyelidikan),” tukas jaksa asal Denpasar itu.