DENPASAR-Proses Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa/kelurahan se-Kota Denpasar tinggal selangkah lagi rampung.
Usai menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar non aktif I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka, kini penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar tinggal menunggu perhitungan kerugian Negara.
Bahkan dari informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Bali, pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali tak lama lagi juga merampungkan perhitungan kerugian negara.
Selain itu, dari kabar yang menggembirakan dan jika tidak ada hambatan, hitungan kerugian pihak BPKP Perwakilan Bali akan keluar paling lambat minggu depan.
Selanjutnya, dengan kelarnya perhitungan, maka tahap berikutnya, penyidik akan segera digelar ekspose antara BPKP.
Ekspose tersebut untuk menyamakan persepsi tentang kerugian negara. Hasil ekspose kerugian ini kemudian dijadikan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan pada jaksa penuntut.
Terkait informasi dengan segera rampungnya perhitungan kerugian BPKP tersebut, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha membenarkan.
“Informasi yang kami dapat dari BPKP, hasil perhitungan sudah ada di tingkat korwas BPKP. Artinya, tidak lama lagi hasilnya keluar,” ujar Suyantha, Minggu (12/9) kemarin.
Jaksa asak Denpasar ini juga tak menampik jika hasil perhitungan kerugian negara versi jaksa dengan BPKP tak jauh beda.
“Biasanya selisihnya tidak signifikan, sih. Kurang atau lebihnya sedikit,” imbuh mantan Kasi Pidum Kejari Jambi, itu.
Seperti informasi sebelumnya, dari perkara yang menyeret kadisbud Kota Denpasar, diperkirakan, nilai kerugian Negara mencapai Rp 1 miliar
Sedangkan soal agenda ekspose bersama BPKP, Suyantha menyebut belum bisa memastikan.
Menurutnya setelah ada hasil kerugian Negara, maka penyidik akan melanjutkan dengan meminta keterangan saksi ahli. Setelah itu baru menuju tahap selanjutnya.