SETELAH pelimpahan tahap II, perkara dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung dengan tersangka Zaenal Tayeb akan segera memasuki babak baru.
Dalam waktu dekat, pengusaha ternama asal Sulawesi Selatan yang juga mantan promotor tinju internasional yang saat ini di tahan di Sel Tahanan Polres Badung, ini akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Seperti apa?
MAULANA SANDIJAYA, Denpasar
SESUAI rencana, sidang terhadap pemilik atau owner sejumlah hotel, usaha property, taman burung, dan usaha kuliner akan digelar secara daring (dalam jaringan) atau online.
Namun, di tengah rencana pelaksanaan sidang, dari informasi terbaru, Zaenal Tayeb melalui tim kuasa hukumnya tengah mengajukan penahanan dan pengalihan penahanan ke PN Denpasar.
Terkait kabar permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan, Juru Bicara PN Denpasar I Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali membenarkan, Minggu (12/9) kemarin membenarkan.
“Memang benar ada permohonan penangguhan penahanan (Zainal Tayeb). Permohonan diajukan melalui surat masuk,”tandas Putra Astawa.
Kendati sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun Astawa menyebut keputusan dikabulkannya atau tidak ada pada majelis hakim.
Menurutnya, Tersangka Zainal Tayeb rencananya akan menjalani sidang perdana pada Kamis, 16 September mendatang.
Saat sidang pertama itulah majelis hakim yang terdiri dari I Wayan Yasa (ketua); Kony Hartanto (anggota 1); dan AA Aripathi Nawaksara (anggota 2) kata Astawa akan memutuskan.
“Nanti majelis akan bermusyawarah, apakah pengajuan penangguhan itu bisa dikabulkan atau tidak. Jadi, setelah sidang jalan baru bisa diketahui,” imbuh Astawa.
Ditanya yang diajukan penangguhan atau pengalihan penahanan, Astawa mengatakan belum melihat suratnya.
Namun, kata Astawa, biasanya pengacara menggunakan keduanya, permohonan penangguhan dan pengalihan.
Meski sama-sama keluar dari sel, penangguhan dan pengalihan memiliki definisi yang berbeda.
Penangguhan tidak dihitung menjalani masa tahanan. Terdakwa bebas ke mana saja. Sementara pengalihan terdakwa tetap dihitung menjalani masa tahanan, baik itu tahanan kota atau rumah.
Astawa memastikan sidang pertama atau pembacaan dakwaan jaksa digelar dalam jaringan (daring). Setelah itu hakim akan memutuskan sidang digelar tatap muka atau tetap daring.
Sementara dihubungi terpisah, salah satu anggota tim pengacara Zainal Tayeb, I Gusti Yudhi Putra membenarkan terkait pengajuan penangguhan penahanan.
“Sudah kami ajukan penangguhan dan pengalihan. Mana yang akan dikabulkan, tunggu keputusan hakim,” tukas Yudhi.