28.7 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Tinggal 10 Tahun Secara Ilegal, Wanita Asal Malaysia Dideportasi

DENPASAR-Seorang wanita warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial SA dideportasi dari Indonesia, pada Minggu (12/9) sekitar pukul 16.20 WITA kemarin.

Wanita cantik asal Negeri Jiran, Malaysia itu dideportasi karena diduga masuk dan tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa mengantongi dokumen secara sah alias illegal.

Bahkan yang mengejutkan, sebelum akhirnya ditangkap dan dideportasi, dari informasi yang disampaikan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, SA telah menetap secara illegal di wilayah NKRI selama 10 tahun.

Menurut Jamaruli, selama sepuluh tahun di Indonesia, SA diketahui tinggal di wilayah Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga:  Keragaman Indonesia Tercermin di Jembrana, Ini Buktinya

Sedangkan terkait terungkapnya kasus ini, imbuh Jamaruli, yakni bermula dari adanya laporan masyarakat.

Setelah menerima informasi, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar kemudian melakukan tindakan administrative keimigrasian.

“Saat kami amankan, yang bersangkutan (SA) tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Sehingga pada Rabu (4/8), warga Malaysia ini diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,”ungkap Jamaruli, Senin (13/9) hari ini.

Kemudian setelah diserahterimakan, SA langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Hasil pemeriksaan, kata Jamaruli, SA dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Jadi Buron Interpol, Kabur dari Tahanan Imigrasi, Ini Kisah Bule Rusia

Selain itu, masih dari hasil pemeriksaan, akibat tindakan ilegalnya itu, SA juga patut diduga melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan, serta ketertiban umum atau tidak menghormati/ menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, SA kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

SA diterbangkan dari Bandara Cengkareng Jakarta dengan Maskapai Malindo Airways nomor penerbangan OD 349 tujuan CGK-KUL (Cengkareng-Kuala Lumpur) dengan dikawal ketat petugas.



DENPASAR-Seorang wanita warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial SA dideportasi dari Indonesia, pada Minggu (12/9) sekitar pukul 16.20 WITA kemarin.

Wanita cantik asal Negeri Jiran, Malaysia itu dideportasi karena diduga masuk dan tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa mengantongi dokumen secara sah alias illegal.

Bahkan yang mengejutkan, sebelum akhirnya ditangkap dan dideportasi, dari informasi yang disampaikan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, SA telah menetap secara illegal di wilayah NKRI selama 10 tahun.

Menurut Jamaruli, selama sepuluh tahun di Indonesia, SA diketahui tinggal di wilayah Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga:  Ilegal, Ribuan Botol Mikol Termasuk Arak Bali Dimusnahkan Bea Cukai

Sedangkan terkait terungkapnya kasus ini, imbuh Jamaruli, yakni bermula dari adanya laporan masyarakat.

Setelah menerima informasi, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar kemudian melakukan tindakan administrative keimigrasian.

“Saat kami amankan, yang bersangkutan (SA) tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan yang sah. Sehingga pada Rabu (4/8), warga Malaysia ini diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,”ungkap Jamaruli, Senin (13/9) hari ini.

Kemudian setelah diserahterimakan, SA langsung menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Hasil pemeriksaan, kata Jamaruli, SA dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Lapas Tabanan Over Capacity 300 Persen, 50 Napi Dilayar ke Lapas Lain

Selain itu, masih dari hasil pemeriksaan, akibat tindakan ilegalnya itu, SA juga patut diduga melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan, serta ketertiban umum atau tidak menghormati/ menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, SA kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

SA diterbangkan dari Bandara Cengkareng Jakarta dengan Maskapai Malindo Airways nomor penerbangan OD 349 tujuan CGK-KUL (Cengkareng-Kuala Lumpur) dengan dikawal ketat petugas.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru