NAPI gembong narkoba Hendra Kurniawan, 47, sebelumnya diganjar pidana penjara selama 18 tahun sesuai putusan kasasi MA pada 3 Juni 2015.
Terpidana itu dipindahkan bukan tanpa sebab. Pria yang pernah menjadi buron selama tiga bulan sebelum dibawa ke Lapas Kelas II Kerobokan, itu tergolong napi dengan risiko tinggi.
“Narapidana tersebut masuk dalam kategori high risk, sehingga perlu penanganan khusus,” tegas Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (12/10).
Hendra dilayar pada Sabtu 9 Oktober 2021 pukul 20.20. Dasar pemindahan Hendra yaitu surat permohonan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Nomor :W20.PK.01.01.02-6773 tertanggal 9 Oktober 2021. Surat tersebut disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Hendra masuk ke Lapas Kelas IIA Kerobokan pada 14 Juni 2017, kemudian dipindahkan ke Bangli pada 16 Februari 2021.
Selama perjalanan menuju Nusakambangan, Hendra dikawal dua polisi dari Polres Bangli, empat orang dari Lapas Narkotika Bangli, serta empat orang petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Rombongan tiba di Nusakambangan pada Minggu, 10 Oktober 2021 pukul 17.15. Dari foto-foto yang didapat wartawan, Hendra selama perjalanan menyeberang ke Nusakambangan matanya ditutup dan tangan terborgol.
Setelah itu Hendra langsung digeledah fisik maupun administrasi. Tak hanya itu saja, Hendra yang menjadi “anak baru” di Lapas Nusakambangan itu kepalanya langsung dibotaki.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran (disiplin) oleh setiap warga binaan pemasyarakatan, termasuk Hendra Kurniawan yang dikenal sebagai bandar besar narkoba,” tandas Jamaruli.
Jamaruli menegaskan, tindakan tegas juga akan diberikan kepada setiap petugas yang mencoba bekerjasama dengan warga binaan pemasyarakatan untuk mengedarkan narkoba. “Kami akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.