DENPASAR– Hendra Kurniawan baru tujuh bulan dipindah dari Lapas Kelas IIA Kerobokan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Kini, gembong narkoba berusia 47 tahun itu dilayar ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Lapas Karanganyar merupakan lapas super maximum security atau lapas dengan sistem keamanan maksimum. Hendra diganjar pidana penjara selama 18 tahun sesuai putusan kasasi MA pada 3 Juni 2015. Hendra dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Hendra juga didenda Rp 3 miliar subsider enam bulan penjara.
Pemindahan Hendra bukan tanpa sebab. Pria yang pernah menjadi buron selama tiga bulan sebelum dibawa ke Lapas Kelas II Kerobokan, itu tergolong napi dengan risiko tinggi.
“Narapidana tersebut masuk dalam kategori high risk, sehingga perlu penanganan khusus,” tegas Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (12/10).