26.5 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Selama Perjalanan Mata Hendra Kurniawan Ditutup, Tangan Dirantai

DENPASAR– Hendra Kurniawan sejatinya baru tujuh bulan dipindah dari Lapas Kelas IIA Kerobokan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Namun karena risiko tinggi, Hendra akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu 9 Oktober 2021 pukul 20.20.

 

 “Narapidana tersebut masuk dalam kategori high risk, sehingga perlu penanganan khusus,” tegas Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (12/10).

 

 

Selama perjalanan menuju Nusakambangan, Hendra dikawal dua polisi dari Polres Bangli, empat orang dari Lapas Narkotika Bangli, serta empat orang petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali.

 

Rombongan tiba di Nusakambangan pada Minggu, 10 Oktober 2021 pukul 17.15. Dari foto-foto yang didapat wartawan, Hendra selama perjalanan menyeberang ke Nusakambangan matanya ditutup dan tangan terborgol.

Baca Juga:  Ribuan Warga Rusia & Ukraina di Bali Belum Ada yang Ajukan Pulang

 

 

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp  3 miliar subsider 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Wiradarma. Dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada Desember 2014 silam, jaksa Wiradarma menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti sebagai bandar besar narkotika dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

 

Namun, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Hadi Masruri menyatakan Hendra bukanlah bandar, tetapi sebagai penyalahguna narkotika. Sehingga hakim mejatuhkan vonis 10 bulan dan memerintahkan menjalani rehabilitasi di RSJ Bangli. Atas putusan itu, terdakwa pun langsung bebas karena masa penahanannya sudah berakhir.

 

Jaksa Wiradarma yang tidak terima dengan putusan itu langsung mengajukan banding. Namun, majelis hakim ditingkat banding kembali menguatkan putusan PN Denpasar. Jaksa lantas mengajukan upaya hukum kasasi. Pada tingkat kasasi, Hendra mendapat hukuman 18 tahun penjara.

Baca Juga:  Polda Sebut Hampir 50 Persen Narkoba di Bali Dikendalikan dari Lapas

 

Hendra ditangkap petugas BNN di Bandara Ngurah Rai, Selasa 2 April 2013 sekitar pukul 14.00. Ia melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika dengan sejumlah kurir yang telah ditangkap terlebih dahulu. Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 408,7 gram bruto.



DENPASAR– Hendra Kurniawan sejatinya baru tujuh bulan dipindah dari Lapas Kelas IIA Kerobokan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Namun karena risiko tinggi, Hendra akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu 9 Oktober 2021 pukul 20.20.

 

 “Narapidana tersebut masuk dalam kategori high risk, sehingga perlu penanganan khusus,” tegas Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (12/10).

 

 

Selama perjalanan menuju Nusakambangan, Hendra dikawal dua polisi dari Polres Bangli, empat orang dari Lapas Narkotika Bangli, serta empat orang petugas dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali.

 

Rombongan tiba di Nusakambangan pada Minggu, 10 Oktober 2021 pukul 17.15. Dari foto-foto yang didapat wartawan, Hendra selama perjalanan menyeberang ke Nusakambangan matanya ditutup dan tangan terborgol.

Baca Juga:  Polda Sebut Hampir 50 Persen Narkoba di Bali Dikendalikan dari Lapas

 

 

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp  3 miliar subsider 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Wiradarma. Dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada Desember 2014 silam, jaksa Wiradarma menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti sebagai bandar besar narkotika dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

 

Namun, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Hadi Masruri menyatakan Hendra bukanlah bandar, tetapi sebagai penyalahguna narkotika. Sehingga hakim mejatuhkan vonis 10 bulan dan memerintahkan menjalani rehabilitasi di RSJ Bangli. Atas putusan itu, terdakwa pun langsung bebas karena masa penahanannya sudah berakhir.

 

Jaksa Wiradarma yang tidak terima dengan putusan itu langsung mengajukan banding. Namun, majelis hakim ditingkat banding kembali menguatkan putusan PN Denpasar. Jaksa lantas mengajukan upaya hukum kasasi. Pada tingkat kasasi, Hendra mendapat hukuman 18 tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Didesak Segera Tangkap Pria yang Hamili Tersangka Rika Silvia

 

Hendra ditangkap petugas BNN di Bandara Ngurah Rai, Selasa 2 April 2013 sekitar pukul 14.00. Ia melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika dengan sejumlah kurir yang telah ditangkap terlebih dahulu. Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 408,7 gram bruto.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru