27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Saat Made Jabbon Ditangkap, Keluarga dan Istri Sempat Ngaku Kaget

PENANGKAPAN Made Jabbon Suyasa Putra oleh Tim Tabur Kejati Papua tak hanya bikin heboh warga.

Paling terpukul dari penangkapan terpidana 1,5 tahun kasus korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Papua, ini adalah pihak keluarga Jabbon

Bahkan saat penangkapan buron Sembilan tahun ini, istri terpidana sempat mengaku kaget.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

SEPERTI dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Harlianto.

Menurutnya, saat penangkapan Made Jabbon di rumahnya di kawasan Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pihak keluarga Jabbon, terutama istrinya kaget atas penangkapan Jabbon.

Namun, setelah dijelaskan oleh tim dan Jabbon, keluarga akhirnya merelakan.

Baca Juga:  Penyidik Telusuri Kekayaan Tersangka Korupsi Dana LPD Desa Adat Sangeh

Pria 41 tahun terpidana kasus korupsi pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, itu juga tidak melakukan perlawanan.

Ia hanya pasrah saat tim Tabur membawa dirinya keluar dari rumahnya.

Luga menjelaskan, penangkapan Jabbon berdasar putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012, tanggal 27 Maret 2012.

Sesuai putusan kasasi tersebut, Jabbon dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740,9 juta subsider satu tahun penjara.

Putusan kasasi ini Pengadilan Tipikor Kelas IA Jayapura tanggal 27 September 2011, dan Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 21 November 2011.

Baca Juga:  Rugi Besar…Salah Kelola Keuangan, LPD di Buleleng Diincar Kejati Bali

Pada intinya Jabbon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Ditegaskan Luga, keberhasilan mengamankan terpidana Jabbon merupakan hasil sinergisitas antara Kejati Papua dengan Kejati Bali dan Kejari Gianyar dibantu Polres Gianyar.

“Penangkapan yang dilakukan tim Tabur kejaksaan menegaskan kembali bahwa tidak ada tempat yang nyaman bagi para buronan,”tandas Luga



PENANGKAPAN Made Jabbon Suyasa Putra oleh Tim Tabur Kejati Papua tak hanya bikin heboh warga.

Paling terpukul dari penangkapan terpidana 1,5 tahun kasus korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Papua, ini adalah pihak keluarga Jabbon

Bahkan saat penangkapan buron Sembilan tahun ini, istri terpidana sempat mengaku kaget.

 

MAULANA SANDIJAYA, Denpasar

SEPERTI dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Harlianto.

Menurutnya, saat penangkapan Made Jabbon di rumahnya di kawasan Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pihak keluarga Jabbon, terutama istrinya kaget atas penangkapan Jabbon.

Namun, setelah dijelaskan oleh tim dan Jabbon, keluarga akhirnya merelakan.

Baca Juga:  Loka Dikenal Licin Seperti Belut Kecemplung Oli

Pria 41 tahun terpidana kasus korupsi pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, itu juga tidak melakukan perlawanan.

Ia hanya pasrah saat tim Tabur membawa dirinya keluar dari rumahnya.

Luga menjelaskan, penangkapan Jabbon berdasar putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012, tanggal 27 Maret 2012.

Sesuai putusan kasasi tersebut, Jabbon dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp740,9 juta subsider satu tahun penjara.

Putusan kasasi ini Pengadilan Tipikor Kelas IA Jayapura tanggal 27 September 2011, dan Pengadilan Tinggi Jayapura tanggal 21 November 2011.

Baca Juga:  Eks Kepala BPN Tewas, Gugat SOP Kejati, Didik: Kita Akan Lapor Polda

Pada intinya Jabbon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Ditegaskan Luga, keberhasilan mengamankan terpidana Jabbon merupakan hasil sinergisitas antara Kejati Papua dengan Kejati Bali dan Kejari Gianyar dibantu Polres Gianyar.

“Penangkapan yang dilakukan tim Tabur kejaksaan menegaskan kembali bahwa tidak ada tempat yang nyaman bagi para buronan,”tandas Luga


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru