DENPASAR-Usai ditangkap di rumahnya di kawasan Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Jumat pagi (12/11) oleh tim tabur (tangkap buron), Made Jabbon Suyasa Putra langsung dibawa petugas ke kantor Kejati Bali.
Selanjutnya, terpidana 1,5 tahun kasus korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, akan langsung diterbangkan ke Papua.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi membenarkan.
“Hari ini juga (kemarin) langsung dibawa ke Papua untuk dieksekusi. Terpidana akan menjalani hukuman sekitar satu tahunan lagi,” jelas Luga.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama tim dari Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar berhasil meringkus Made Jabbon Suyasa Putra.
Terpidana kasus korupsi pengadaan notebook dan genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua asal Gianyar, Bali, ini ditangkap di rumahnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Jumat (12/11) pagi sekitar pukul 06.00 WITA
Pria 41 tahun itu ditangkap setelah sempat menjadi buron selama 9 (Sembilan) tahun.
Menurut Luga, berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Jabbon dijatuhi pidana penjara 1,5 tahun. Yang bersangkutan sempat menjalani penahanan 120 hari.
Terpidana dilakukan penahanan pada tahap penyidikan hingga banding.
Namun, masa penahanannya habis, sehingga terpidana bebas demi hukum. “Setelah putusan turun, ternyata terpidana sudah tidak ada di alamat domisilnya di Papua,” jelas mantan Kasi Datun Merauke itu.
Jabbon pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pria kelahiran Jakarta 4 Maret 1980 itu tergolong “sakti”.
Pasalnya, dalam sidang di tingkat pengadilan pertama, JPU mengajukan tuntutan 4,5 tahun penjara.
Namun, hakim hanya memutus 1,5 tahun penjara. Merasa putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan, JPU mengajukan banding hingga kasasi.
Sedangkan terkait modus korupsi yang dilakukan Jabbon, Luga menyebut hingga kasus menjerat Jabbon berawal dari pengadaan notebook dan genset.
Saat pengadaan notebook dan genset, meski belum selesai 100 persen. Namun, terpidana yang menjabat Direktur CV Romba Putra melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.
Sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100 persen. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp805,9 juta.
Terpidana melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.