TABANAN-Penyelidikan kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan oleh penyidik KPK RI terus bergulir.
Usai dikabarkan memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan staf Ahli Bidang Pembangunan dan Ekonomi I Dewa Nyoman Wiratmaja, penyidik Anti Rasuah kembali ‘bergerilya’.
Informasi terbaru, penyidik KPK tengah melisik sejumlah bisnis dan harta kekayaan dari mantan bupati cantik asal gumi Lumbung Padi Tabanan.
Penelusuran tim penyidik KPK, ini dikaitkan dengan adanya surat baru yang dilayakankan KPK RI ke Dinas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan.
Sesuai surat yang beredar sebelumnya, KPK juga meminta informasi keluarga dan pihak terkait lainnya.
Informasi itu yakni terkait sejumlah izin mulai jenis izin, tanggal izin, nama pemohon, alamat pemohon, salinan surat yang diterbitkan, dan salinan dokumen terkait permohonan perizinan.
Dari informasi yang beredar di masyarakat, mantan bupati perempuan pertama di Bali itu disebut-sebut memiliki tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan milik Eka Wiryastuti itu diantaranya, yakni PT Bali Twenty One Property, PT Bumi Lestari Utama, dan PT Printasindo.