27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Sex Toys, Tanduk Kerbau hingga Gitar Impor Ilegal Dimusnahkan

DENPASAR-Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan sejumlah barang impor ilegal. Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (13/12/2022) itu dilakukan karena sejumlah barang impor itu tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan dan cukai.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai periode Juli sampai November 2022. “Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait dapat menghasilkan penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata, pada kesempatan tersebut.

Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp176,5 juta. Barang-barang itu terdiri dari sex toys, kain, tanduk kerbau, berbagai merk minuman keras, gitar, dan sejumlah alat elektronik lainnya. Pemusnahan itu dilakukan atas persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.

Baca Juga:  Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti Narkoba Bernilai Ratusan Juta

“Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan. Sebanyak 3.167 barang dari Buku Catatan Pabean yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi dalam laporanya.

Mira menyampaikan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan penegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai.

“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang kami lakukan.  Karena sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri,” tambah Mira.

Baca Juga:  Bawa Rokok Tanpa Cukai, Truk Dinas PUPR Buleleng Diamankan

Sementara itu, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan menggunakan mesin.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur


DENPASAR-Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan sejumlah barang impor ilegal. Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (13/12/2022) itu dilakukan karena sejumlah barang impor itu tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan dan cukai.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai periode Juli sampai November 2022. “Dengan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait dapat menghasilkan penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata, pada kesempatan tersebut.

Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp176,5 juta. Barang-barang itu terdiri dari sex toys, kain, tanduk kerbau, berbagai merk minuman keras, gitar, dan sejumlah alat elektronik lainnya. Pemusnahan itu dilakukan atas persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar.

Baca Juga:  Coba-coba Jadi Kurir Jaringan Lapas, Warga Cepu Dituntut 18 Tahun

“Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan. Sebanyak 3.167 barang dari Buku Catatan Pabean yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi dalam laporanya.

Mira menyampaikan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan penegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai.

“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang kami lakukan.  Karena sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri,” tambah Mira.

Baca Juga:  HP, Tablet hingga Alat Kesehatan Dari Tiongkok Dimusnahkan Bea Cukai

Sementara itu, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan dihancurkan menggunakan mesin.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru