27.6 C
Denpasar
Monday, March 27, 2023

Dijuk Lagi Saat Ngumpet di Kamar Kos Teman, Residivis Curanmor Nangis

SINGARAJA– Komang Sastra, 29, warga Banjar Dinas Tengah, Desa Kedis kembali ditangkap usai melakukan aksi pencurian.

Dari penangkapan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, polisi mengamankan barang bukti beruma sepeda motor dengan nomor polisi DK 6817 VH milik Ni Putu Yastini, 42, warga Desa Kedis pada Jumat (7/1) pekan lalu.

Kapolsek Busungbiu AKP Nyoman Adika mengatakan, setelah pencurian terjadi, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian.

Dari keterangan saksi-saksi, kecurigaan mengarah pada tersangka Komang Sastra. Warga curiga karena Sastra yang residivis itu sempat terlihat di desa. Setelah korban pergi dari desa, warga justru kehilangan motor.

Polisi pun segera melakukan pengejaran. Awalnya polisi mendapat informasi bahwa tersangka sembunyi di wilayah Mengwi. Ternyata tersangka terus berpindah-pindah.

Baca Juga:  Terungkap, Bule Amerika Itu Datang ke Bali Dalam Kondisi Hamil Tua

“Jadi tersangka ini pindah-pindah dari satu teman ke temannya yang lain. Terakhir kami temukan di wilayah Pemogan bersama dengan barang bukti yang dicuri. Modusnya dia mencuri sepeda motor yang kuncinya nyantol,” kata Adika.

Hingga akhirnya, lanjut Adika, Tersangka Komang Sastra berhasil ditangkap polisi pada Rabu (12/1) lalu. Ia ditangkap di sebuah rumah kost di wilayah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Dia berusaha kabur dari kejaran polisi, dengan cara sembunyi di salah satu rumah kost temannya.

Kata Adika, berdasarkan catatan polisi, tersangka sempat ditangkap atas kasus curanmor pada 20 Oktober 2020 lalu. Saat itu dia divonis dengan hukuman 8 bulan penjara.

Sementara itu, Tersangka Komang Sastra mengaku mencuri kendaraan itu untuk digunakan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:  Kasus Terungkap dari Dokumen Unud, Diduga Palsukan Cap Jempol Warga

Rencananya kendaraan itu juga akan ia jual seharga Rp 1 juta untuk memenuhi kebutuhan harian.

“Dulu pernah jualan sate, tapi sudah selesai. Sekarang saya menyesal pak, karena jauh dari anak,” ujarnya sembari sig-sigan alias nangis.

Akibat perbuatannya, selain ditahan di Mapolsek Busungbiu, tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 



SINGARAJA– Komang Sastra, 29, warga Banjar Dinas Tengah, Desa Kedis kembali ditangkap usai melakukan aksi pencurian.

Dari penangkapan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, polisi mengamankan barang bukti beruma sepeda motor dengan nomor polisi DK 6817 VH milik Ni Putu Yastini, 42, warga Desa Kedis pada Jumat (7/1) pekan lalu.

Kapolsek Busungbiu AKP Nyoman Adika mengatakan, setelah pencurian terjadi, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian.

Dari keterangan saksi-saksi, kecurigaan mengarah pada tersangka Komang Sastra. Warga curiga karena Sastra yang residivis itu sempat terlihat di desa. Setelah korban pergi dari desa, warga justru kehilangan motor.

Polisi pun segera melakukan pengejaran. Awalnya polisi mendapat informasi bahwa tersangka sembunyi di wilayah Mengwi. Ternyata tersangka terus berpindah-pindah.

Baca Juga:  Tiga Korban Tewas Masuk Jurang Diduga Terpeleset, Ini Indikasinya…

“Jadi tersangka ini pindah-pindah dari satu teman ke temannya yang lain. Terakhir kami temukan di wilayah Pemogan bersama dengan barang bukti yang dicuri. Modusnya dia mencuri sepeda motor yang kuncinya nyantol,” kata Adika.

Hingga akhirnya, lanjut Adika, Tersangka Komang Sastra berhasil ditangkap polisi pada Rabu (12/1) lalu. Ia ditangkap di sebuah rumah kost di wilayah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Dia berusaha kabur dari kejaran polisi, dengan cara sembunyi di salah satu rumah kost temannya.

Kata Adika, berdasarkan catatan polisi, tersangka sempat ditangkap atas kasus curanmor pada 20 Oktober 2020 lalu. Saat itu dia divonis dengan hukuman 8 bulan penjara.

Sementara itu, Tersangka Komang Sastra mengaku mencuri kendaraan itu untuk digunakan aktivitas sehari-hari.

Baca Juga:  Ngaku Lulusan S-1 Kedokteran dan S-2 Hukum, Jaksa Gadungan Diadili

Rencananya kendaraan itu juga akan ia jual seharga Rp 1 juta untuk memenuhi kebutuhan harian.

“Dulu pernah jualan sate, tapi sudah selesai. Sekarang saya menyesal pak, karena jauh dari anak,” ujarnya sembari sig-sigan alias nangis.

Akibat perbuatannya, selain ditahan di Mapolsek Busungbiu, tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru