SINGARAJA– Komang Sastra, 29, warga Banjar Dinas Tengah, Desa Kedis kembali ditangkap usai melakukan aksi pencurian.
Dari penangkapan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, polisi mengamankan barang bukti beruma sepeda motor dengan nomor polisi DK 6817 VH milik Ni Putu Yastini, 42, warga Desa Kedis pada Jumat (7/1) pekan lalu.
Kapolsek Busungbiu AKP Nyoman Adika mengatakan, setelah pencurian terjadi, polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian.
Dari keterangan saksi-saksi, kecurigaan mengarah pada tersangka Komang Sastra. Warga curiga karena Sastra yang residivis itu sempat terlihat di desa. Setelah korban pergi dari desa, warga justru kehilangan motor.
Polisi pun segera melakukan pengejaran. Awalnya polisi mendapat informasi bahwa tersangka sembunyi di wilayah Mengwi. Ternyata tersangka terus berpindah-pindah.
“Jadi tersangka ini pindah-pindah dari satu teman ke temannya yang lain. Terakhir kami temukan di wilayah Pemogan bersama dengan barang bukti yang dicuri. Modusnya dia mencuri sepeda motor yang kuncinya nyantol,” kata Adika.
Hingga akhirnya, lanjut Adika, Tersangka Komang Sastra berhasil ditangkap polisi pada Rabu (12/1) lalu. Ia ditangkap di sebuah rumah kost di wilayah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Dia berusaha kabur dari kejaran polisi, dengan cara sembunyi di salah satu rumah kost temannya.
Kata Adika, berdasarkan catatan polisi, tersangka sempat ditangkap atas kasus curanmor pada 20 Oktober 2020 lalu. Saat itu dia divonis dengan hukuman 8 bulan penjara.
Sementara itu, Tersangka Komang Sastra mengaku mencuri kendaraan itu untuk digunakan aktivitas sehari-hari.
Rencananya kendaraan itu juga akan ia jual seharga Rp 1 juta untuk memenuhi kebutuhan harian.
“Dulu pernah jualan sate, tapi sudah selesai. Sekarang saya menyesal pak, karena jauh dari anak,” ujarnya sembari sig-sigan alias nangis.
Akibat perbuatannya, selain ditahan di Mapolsek Busungbiu, tersangka juga dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.