AMLAPURA – Tahun 2022, Kejaksaan Negeri Karangasem mendapat perintah dari pusat untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik mafia tanah dan mafia pupuk di Kabupaten Karangasem.
Seperti diungkapkan Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra dikonfirmasi belum lama ini.
Kata dia, Kejari Karangasem mendapatkan tugas untuk mengungkap kemungkinan adanya praktek mafia tanah dan pupuk sesuai dengan arahan dari pimpinan pusat.
“Tahun 2022 ini, ada PR dari pimpinan di Pusat, diperintahkan untuk mengungkap adanya kemungkinan praktik mafia tanah dan mafia pupuk yang banyak berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Atas tugas yang diberikan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya praktek mafia tanah dan mafia pupuk yang terjadi di wilayah hukum Kejari Karangasem, agar tidak ragu untuk melaporkan atau menginformasikan kepada Kejari Karangasem.
“Silahkan masyarakat yang mengetahui adanya praktek mafia tanah atau pupuk bisa lapor langsung atau bisa juga dilakukan melalui hotline pengaduan yang tertera pada baliho Kejari Karangasem yang sudah terpasang di beberapa lokasi strategis,” pungkasnya.