DENPASAR – Kendati sudah menjalani sidang putusan dan divonis satu tahun penjara sejak 9 September 2021 lalu, terpidana I Wayan Sujena tak juga ditahan.
Pria 64 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 378 KUHP itu. JPU yang bertugas dalam kasus ini adalah I Dewa Ayu Wahyuni Mesi.
Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto tak menyangkal jika terpidana Sujena belum ditahan.
“Desember 2021 lalu jaksa kembali memonitor kesehatan terpidana. Selama ini terpidana mendenrita penyakit syaraf kejepit dan masih menjalani terapi,” kata Luga, Kamis (13/1).
Atas dasar itu, lanjut Luga, jaksa melihat terpidana belum bisa dieksekusi. “Kalau dipaksa dibawa ke lapas pun belum tentu diterima, sehingga jaksa menunggu terpidana sembuh,” tukas Luga.
Sujena sendiri sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Pada saat persidangan, karena sakit akhirnya mendapatkan pembantaran dari hakim. Pembantaran diberikan sebelum putusan.
Menurut Luga, pembantaran didapat dengan adanya pengajuan dari yang bersangkutan. “Dengan dasar kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan itulah jaksa belum bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana,” tandas mantan Kacabjari Nusa Penida itu.
Lugas juga memastikan status terpidana masih menjalani tahanan rumah. Lalu, kapan akan dieksekusi? Luga tidak bisa memastikan. “Belum jelas kapan akan dieksekusi, yang jelas akan terus diawasi secara periodik,” pungkasnya.