BADUNG – Selain narkoba, senjata api jenis pistol hingga puluhan butir peluru, Satresnarkoba Polres Badung juga menyita satu buah pin bertulis BNN. Pin itu ditemukan dari dalam kotak pistol yang disimpan oleh pentolan ormas bernama Ketut Nevo P.
“Kami temukan pin ini di dalam kotak pistol ini,” kata Kapolres Badung, AKBP Dedy Defretes di Mapolres Badung, Senin (14/2/2022).
Dijelaskannya belum diketahui pasti untuk apa pin bertulis BNN dan senjata api disimpan oleh pelaku.
“Masih didalami dari mana dia dapatkan dan digunakan untuk apa. Dia mengaku hanya untuk jaga diri,” tambahnya.
Lanjut dia, jika dilihat dari bentuknya, senjata api jenis pistol itu diduga kuat senjata api rakitan.
“Ada 74 butir peluru. Dan diduga sudah ada yang dipakai. Jenis pistolnya dengan magazine yang diduga modifikasi. Kami akan cek perdalam di labpratorium. Ini senjata tanpa nomor seri dan diduga rakitan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pentolan ormas bernama Ketut Nevo P ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Badung. Pria berbadan kekar itu awalnya ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabhu pada Jumat (11/2/2022). Namun, yang mengejutkan, polisi juga menyita senjata api jenis pistol dari kamarnya.
Penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi tentang adanya peredaran narkoba di jalan Segara Madu, Desa Kedongan, Kuta, Badung. Dari sana polisi melakukan penyelidikan.
Lalu pada tanggal 11 Februari 2022 pukul 11.30 WITA anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melaksanakan penggeledahan di sebuah rumah di jalan Segara Madu, Desa Kedongan, Kuta, Badung. Di sana polisi menemukan pelaku dan langsung menangkapnya
“Anggota kami menemukan dua potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi narkotika diduga jenis Shabu di kamar pelaku. Selain itu ditemukan juga satu buah koper kecil warna hitam merk Taxctix yang didalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan beserta satu buah magazine dan 68 enam puluh delapan butir peluru ditemukan dibawah tangga di rumah pelaku,” urai AKBP Dedy.
Selain itu juga ditemukan rangkaian alat hisap shabu (bong) di kamar mandi di rumah pelaku.
“Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis shabu dari temannya yang bernama Bayu. Sedangkan pistol rakitan dibeli secara online. Pelaku tidak memiliki ijin dari pihak berwenang. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabhu yang diamankan totalnya 0,26 gram,” pungkasnya.