27.6 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

Beh! Bau Amis Pilkada 2020 Terendus, Sekretaris KPU Badung Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah

MANGUPURA,radarbali.id – Diam-diam lembaga penyelenggara Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menyimpan masalah penyimpangan anggaran. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan kado kepada publik, bertepatan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) Selasa 14 Februari 2023.  Sekretaris  KPU Kabupaten Badung I Gusti Nyoman Wiraguna ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada tahun 2020, Senin (13/2/2023).

Tidak tanggung-tanggung, dana miliaran rupiah dalam momen pemilihan Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung, tahun 2020 diduga diselewengkan. Kepala Kejaksaan Negeri Badung (Kajari) Imran Yusuf mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 1 bulan, setelah mengendus bau busuk dugaan korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung. Yakni, sejak awal tahun 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan, serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.

“Kami telah periksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten, Badung, serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Badung (Kajari) Imran Yusuf, Selasa (14/2).

Baca Juga:  Dituntut 1 Tahun, Turis Inggris Penampar Petugas Imigrasi Akan Melawan

Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka. Selanjutnya dari hasil penyidikan terhadap kasus ini KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah, dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. Dalam 6 kegiatan pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya, terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020. KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga, untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK). “Tentunya dibuat dan ditandatangani oleh KPA atau PPK yakni tersangka IGNW,” ungkapnya.

Namun atas 6 SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan, yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga. Bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan. Dalam kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan olehnya selaku KPA atau PPK. Yang telah melakukan penunjukkan langsung, atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer, yang bergerak pada usaha produksi program televisi, dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan.

Baca Juga:  Remaja TSK Pembobol Mobil dan Toko Modern di Kota Singaraja Ditangkap

Tentunya dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung, dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran, dalam pelaporan keuangan. Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga. Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020. “Sehingga, IGNW ditetapkan tersangka, Senin (13/2), melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, apakah kerugian mencapai puluhan M atau tidak? Kami masih dalami,” ungkapnya, Selasa 14 Februari 2023.

Seperi diberitakan sebelumnya, untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Badung, sebelumnya sudah disepakati dan ditandatangani dana hibah pilkada dengan nilai total sebesar Rp29,2 miliar. Dana hibah untuk Pilkada 2020 dicairkan dalam tiga termin yakni untuk termin pertama pada tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp 1 miliar, kemudian termin kedua jadwalnya pada tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp25 miliar, dan termin ketiga pada tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp3,2 miliar. (dre/rid)



MANGUPURA,radarbali.id – Diam-diam lembaga penyelenggara Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menyimpan masalah penyimpangan anggaran. Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan kado kepada publik, bertepatan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) Selasa 14 Februari 2023.  Sekretaris  KPU Kabupaten Badung I Gusti Nyoman Wiraguna ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada tahun 2020, Senin (13/2/2023).

Tidak tanggung-tanggung, dana miliaran rupiah dalam momen pemilihan Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung, tahun 2020 diduga diselewengkan. Kepala Kejaksaan Negeri Badung (Kajari) Imran Yusuf mengatakan, penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyidikan selama kurang lebih 1 bulan, setelah mengendus bau busuk dugaan korupsi Pemanfaatan Dana Hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung. Yakni, sejak awal tahun 2023. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan, serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi.

“Kami telah periksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten, Badung, serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Badung (Kajari) Imran Yusuf, Selasa (14/2).

Baca Juga:  Atap Rangka Ambruk, Kejari Badung Ambil Sampel Proyek GMM

Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka. Selanjutnya dari hasil penyidikan terhadap kasus ini KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah, dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Dalam menyelenggarakan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. Dalam 6 kegiatan pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya, terkait pemanfaatan dana hibah pemilu tahun 2020. KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga, untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK). “Tentunya dibuat dan ditandatangani oleh KPA atau PPK yakni tersangka IGNW,” ungkapnya.

Namun atas 6 SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan, yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga. Bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan. Dalam kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan olehnya selaku KPA atau PPK. Yang telah melakukan penunjukkan langsung, atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer, yang bergerak pada usaha produksi program televisi, dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan.

Baca Juga:  Gasak Perhiasan Pemangku, Pelaku Gendam Ditangkap, Satu Masih Buron

Tentunya dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung, dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran, dalam pelaporan keuangan. Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga. Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020. “Sehingga, IGNW ditetapkan tersangka, Senin (13/2), melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, apakah kerugian mencapai puluhan M atau tidak? Kami masih dalami,” ungkapnya, Selasa 14 Februari 2023.

Seperi diberitakan sebelumnya, untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Badung, sebelumnya sudah disepakati dan ditandatangani dana hibah pilkada dengan nilai total sebesar Rp29,2 miliar. Dana hibah untuk Pilkada 2020 dicairkan dalam tiga termin yakni untuk termin pertama pada tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp 1 miliar, kemudian termin kedua jadwalnya pada tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp25 miliar, dan termin ketiga pada tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp3,2 miliar. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru