26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Janggal! Terdakwa Penyelundup Kokain dan Ganja Asal Amerika Serikat hanya Dihukum 5 Bulan Rehab

DENPASAR,radarbali.id – Putusan sangat ringan terhadap kasus narkoba oleh warga asing kembali terjadi di PN Denpasar. Masih ingat kasus narkoba yang menjerat Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), PJC? Yang bersangkutan jadi pesakitan dengan barang bukti kepemilikan kokain dan ganja sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim, dalam sidang online dari Ruangan Sidang, Sari, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/2/2023).

Terdakwa yang diketahui menyelundupkan Narkoba Jenis Kokain dan Ganja (Delta-9-Tetrahydrocannabinol) itu ternyata dihukum ringan. Yakni hanya 5 bulan rahabiltasi, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut 9 bulan.

Tentu saja dalam sidang yang amar putusannya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang diketuai Majelis Hakim Anak Agung Made Aripathi Nawakasara, membuatnya tersenyum ketika dijelaskan oleh penerjemah. Senyuman itu terlihat jelas pada wajahnya dalam layar monitor sidang online.

Terdakwa tampak begitu lega dan bahagia. Bagaimana tidak? Lelaki yang terlibat penyelundupan Narkotika dan diamankan awal Oktober 2022 oleh Bea Cukai dan diserahkan ke BNN, hanya mendapatkan hukuman yang tergolong sangat ringan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Anak Agung Made Aripathi Nawakasara menyatakan, Terdakwa PJC berada dalam tahanan sejak 13 Oktober 2022 dan selanjutnya berada dalam rehabilitasi Yayasan KKB di wilayah Denpasar, sejak 25 November 2022.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi, Eks Kepsek SMKN 2 Negara Divonis 2 Tahun Bui, Terpidana Menerima

Dikatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa yakni dapat memberikan citra kurang naik terhadap pulau Bali sebagai provinsi tujuan wisata.

Sedangkan hal yang meringankan, terdawa bersikap sopan dan mengakui perbuatan. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian Terdakwa juga menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari. Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menderita sakit, sehingga terdakwa menjalani rehabilitasi.

Jika mencermati pasal yang dijeratkan yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Diperkuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan lain dalam perundangan yang bersangkutan. Mengadili, PJC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan  narkotika golongan satu bagi diri sendiri.

Baca Juga:  Tolong Pak Remisi Itu Dicabut, Jujur Remisi Itu Membuka Luka Lama Saya

“Terdakwa dihukum tetap menjalani rehabilitasi selama Lima Bulan di Yayasan KKB, Denpasar,” putus Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusan. Lalu, Menetapkan masa penangkapan dan penahana dan rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan BB disita dan dimusnakhkan. Kecuali identitas, pakaian dan kacamata, dikembalikan. Membenkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 50 rupiah. Terkait dengan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukum, beserta Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut.

Terkait sidang putusan yang membuat PJC benar-benar bernasib mujur ini direspons oleh Hakim Anggota yang juga sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Wayan Suarta. Dikatakan, WNA tersebut telah menjalani sidang putusan.

“Ya divonis Lima bulan Rehabilitasi dari Tuntutan Sembalan bulan rehab. Yang bersangkutan alami sakit pada pencernaan, itu asessmen medisnya juga,” tutupnya. Untuk diketahui, barang bukti narkotika yang dimiliki lelaki AS ini terbilang cukup banyak.

Oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, bukanya di tahan di Rutan, tapi malah dititipkan di Yayasan Rehabilitasi. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id – Putusan sangat ringan terhadap kasus narkoba oleh warga asing kembali terjadi di PN Denpasar. Masih ingat kasus narkoba yang menjerat Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), PJC? Yang bersangkutan jadi pesakitan dengan barang bukti kepemilikan kokain dan ganja sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim, dalam sidang online dari Ruangan Sidang, Sari, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/2/2023).

Terdakwa yang diketahui menyelundupkan Narkoba Jenis Kokain dan Ganja (Delta-9-Tetrahydrocannabinol) itu ternyata dihukum ringan. Yakni hanya 5 bulan rahabiltasi, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut 9 bulan.

Tentu saja dalam sidang yang amar putusannya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang diketuai Majelis Hakim Anak Agung Made Aripathi Nawakasara, membuatnya tersenyum ketika dijelaskan oleh penerjemah. Senyuman itu terlihat jelas pada wajahnya dalam layar monitor sidang online.

Terdakwa tampak begitu lega dan bahagia. Bagaimana tidak? Lelaki yang terlibat penyelundupan Narkotika dan diamankan awal Oktober 2022 oleh Bea Cukai dan diserahkan ke BNN, hanya mendapatkan hukuman yang tergolong sangat ringan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Anak Agung Made Aripathi Nawakasara menyatakan, Terdakwa PJC berada dalam tahanan sejak 13 Oktober 2022 dan selanjutnya berada dalam rehabilitasi Yayasan KKB di wilayah Denpasar, sejak 25 November 2022.

Baca Juga:  Amankan 2.000 Butir Pil Koplo Dari Sindikat Narkoba Pemain Baru

Dikatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa yakni dapat memberikan citra kurang naik terhadap pulau Bali sebagai provinsi tujuan wisata.

Sedangkan hal yang meringankan, terdawa bersikap sopan dan mengakui perbuatan. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian Terdakwa juga menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari. Terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menderita sakit, sehingga terdakwa menjalani rehabilitasi.

Jika mencermati pasal yang dijeratkan yakni Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Diperkuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan lain dalam perundangan yang bersangkutan. Mengadili, PJC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan  narkotika golongan satu bagi diri sendiri.

Baca Juga:  Sudah 25 Saksi Dipanggil, Kejati Bali Jamin Kasus SPI Unud Tidak akan SP3

“Terdakwa dihukum tetap menjalani rehabilitasi selama Lima Bulan di Yayasan KKB, Denpasar,” putus Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusan. Lalu, Menetapkan masa penangkapan dan penahana dan rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan BB disita dan dimusnakhkan. Kecuali identitas, pakaian dan kacamata, dikembalikan. Membenkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 50 rupiah. Terkait dengan ini, terdakwa yang didampingi kuasa hukum, beserta Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut.

Terkait sidang putusan yang membuat PJC benar-benar bernasib mujur ini direspons oleh Hakim Anggota yang juga sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Wayan Suarta. Dikatakan, WNA tersebut telah menjalani sidang putusan.

“Ya divonis Lima bulan Rehabilitasi dari Tuntutan Sembalan bulan rehab. Yang bersangkutan alami sakit pada pencernaan, itu asessmen medisnya juga,” tutupnya. Untuk diketahui, barang bukti narkotika yang dimiliki lelaki AS ini terbilang cukup banyak.

Oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya, bukanya di tahan di Rutan, tapi malah dititipkan di Yayasan Rehabilitasi. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru