RadarBali.id– Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara M.Eng, ternyata masih mengira sebatas sebagai saksi. Dikiranya hari Senin (13/3/2023) masih sebatas diperiksa sebagai saksi saja. Bukan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023), kuasa hukum Prof.Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, Agus Sujoko mengatakan, Gde Antara sangat kaget ditetapkan sebagai tersangka.
Ini karena hari Senin (13/3/2023) jadwalnya dia periksa sebagai saksi dari tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
” Kalau ditetapkan jadi tersangka pasti kaget ya apalagi jadwalnya memang diperiksa sebagai saksi,” ucapnya. Gde Antara diperiksa sebagai saksi hampir sembilan jam dari pukul 09.00-17.00.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Eng. sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)di Gedung Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sejak tanggal 24 Oktober 2022.
Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng dinyatakan sebagai tersangka baru ditetapkan dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rektor usia 59 tahun ini menyusul IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [ni kadek novi febriani/radar bali]