29.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Badah! Ternyata Rektor Unud Prof.Gde Antara Kaget Jadi Tersangka, Mengira Masih Sebatas Saksi

RadarBali.id– Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara M.Eng, ternyata masih mengira sebatas sebagai saksi. Dikiranya hari Senin (13/3/2023) masih sebatas diperiksa sebagai saksi saja. Bukan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi,  Selasa (14/3/2023), kuasa hukum Prof.Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, Agus Sujoko mengatakan,  Gde  Antara sangat kaget ditetapkan sebagai tersangka.

Ini karena hari Senin (13/3/2023)  jadwalnya dia periksa sebagai saksi dari tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

” Kalau ditetapkan jadi tersangka pasti kaget ya apalagi jadwalnya memang diperiksa sebagai saksi,” ucapnya. Gde Antara diperiksa sebagai saksi  hampir sembilan jam dari pukul 09.00-17.00.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Eng. sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)di Gedung Kejati Bali.

Baca Juga:  Rektor Unud Tersangka, Presiden BEM Unud Waswas Minat Mendaftar Tahun Ini Ikut Anjlok

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan  perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana  Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali  sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng dinyatakan sebagai tersangka baru ditetapkan dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Datangi Markas Kejati Bali, BEM Unud: Meski Langit Runtuh Kami tetap Dukung Proses Hukum

Rektor usia 59 tahun ini menyusul IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [ni kadek novi febriani/radar bali]

 

 



RadarBali.id– Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara M.Eng, ternyata masih mengira sebatas sebagai saksi. Dikiranya hari Senin (13/3/2023) masih sebatas diperiksa sebagai saksi saja. Bukan sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi,  Selasa (14/3/2023), kuasa hukum Prof.Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, Agus Sujoko mengatakan,  Gde  Antara sangat kaget ditetapkan sebagai tersangka.

Ini karena hari Senin (13/3/2023)  jadwalnya dia periksa sebagai saksi dari tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

” Kalau ditetapkan jadi tersangka pasti kaget ya apalagi jadwalnya memang diperiksa sebagai saksi,” ucapnya. Gde Antara diperiksa sebagai saksi  hampir sembilan jam dari pukul 09.00-17.00.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Eng. sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)di Gedung Kejati Bali.

Baca Juga:  Puri Anom Tabanan Tak Terima Disebut Pengkhianat dan Memihak Belanda

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan  perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana  Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali  sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng dinyatakan sebagai tersangka baru ditetapkan dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Cari Uang Tidak Halal, Lulusan Sarjana Akuntansi Terancam 5 Tahun Bui

Rektor usia 59 tahun ini menyusul IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [ni kadek novi febriani/radar bali]

 

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru