RadarBali.id– Calon tersangka lain kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud) bisa saja muncul. Dengan catatan, ini apabila memang ada aliran dana cuci uang dan melibatkan pihak lain.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik juga sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kemungkinan adanya potensi pencucian uang oleh Prof.Dr.Ir. I Nyoman Gde Antara M. Eng.
Ini seperti disampaikan Putu Eka Sabana, selaku Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Bali mengatakan bahwa Prof.Gde Antara merupakan tersangka keempat yang dijerat setelah ada tiga pejabat Unud yang menjadi tersangka, yaitu berinisial IKB, IMY, dan NPS.
“Bisa saja,” terang Agus Eka Sabana kepada wartawan, terkait kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat. Jadi, apabila dalam penyidikan nanti ada nama-nama lain yang turut serta, maka bisa terjerat juga.
Rektor Unud, Prof.Dr. Ir.Gde Antara resmi jadi tersangka setelah Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Eng. sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)di Gedung Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejati sejak tanggal 24 Oktober 2022.
Rektor usia 59 tahun ini menyusul IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [ni kadek novi febriani/radar bali]