23.8 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Buntut Kasus SPI,Presiden BEM Unud : Usut Semua, dari Dana Akademik sampai Kemahasiswaan!

Radar Bali.id– Status tersangka Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng alias Prof. INGA dalam kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) diharapkan menjadi titik tolak untuk mengusut dugaan kasus yang lainnya.

Presiden BEM PM Unud, I Putu Bagus Padmanegara saat dikonfirmasi menyatakan apparat penegak hukum jangan hanya mengusut SPI saja. BEM PM Unud pun  mendorong penegak hukum untuk menelusuri segala bentuk pengelolaan keuangan di Universitas Udayana.

Mahasiswa  ingin menjaga marwah kampus Unud dengan manajemen yang sehat dan terbuka. “Telusuri semua. Mulai dari dana akademik, hingga kemahasiswaan. Pada akhirnya segala aspek yang ada harus diselidiki dan ini akan menjadi suatu tamparan bagi seluruh tenaga pendidik untuk melakukan segala bentuk administrasi dengan baik,” jelasnya

Baca Juga:  Bos BPR Legian Terancam Hukuman Tinggi, Pengacara Klaim Tak Terbukti

Menurut Bagus sudah bertahun-tahun, dan pergantian Rektor telah dilewati, namun permasahan SPI masih menjadi momok bagi Universitas Udayana.

“Nama Udayana tersohor sebagai kampus pewahyu rakyat, dan sebagai kampus terbesar di Bali. Banyak kegiatan internasional diselenggarakan di Bali, begitu besar upaya untuk menjaga nama Bali, dan ketika berbicara mengenai pendidikan Udayana menjadi yang teratas, tapi kalau seperti ini terus, Udayana mau bikin malu atau bikin bangga kita?” tanyanya.

Reaksi ini merupakan rentetan setelah hari Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Eng. sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)di Gedung Kejati Bali.

Baca Juga:  Gung Alit Diatas Angin, Saksi Ahli; Kalau Menipu, Niat Jahat dari Awal

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan  perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana  Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali  sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Rektor usia 59 tahun ini menyusul IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [ni kadek novi febriani/radar bali]

 

 

 

 



Radar Bali.id– Status tersangka Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng alias Prof. INGA dalam kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) diharapkan menjadi titik tolak untuk mengusut dugaan kasus yang lainnya.

Presiden BEM PM Unud, I Putu Bagus Padmanegara saat dikonfirmasi menyatakan apparat penegak hukum jangan hanya mengusut SPI saja. BEM PM Unud pun  mendorong penegak hukum untuk menelusuri segala bentuk pengelolaan keuangan di Universitas Udayana.

Mahasiswa  ingin menjaga marwah kampus Unud dengan manajemen yang sehat dan terbuka. “Telusuri semua. Mulai dari dana akademik, hingga kemahasiswaan. Pada akhirnya segala aspek yang ada harus diselidiki dan ini akan menjadi suatu tamparan bagi seluruh tenaga pendidik untuk melakukan segala bentuk administrasi dengan baik,” jelasnya

Baca Juga:  Beh! Kejati Telusuri Pungutan Jalur Mandiri Fakultas Kedokteran Unud yang Mencapai Rp 1,2 Miliar

Menurut Bagus sudah bertahun-tahun, dan pergantian Rektor telah dilewati, namun permasahan SPI masih menjadi momok bagi Universitas Udayana.

“Nama Udayana tersohor sebagai kampus pewahyu rakyat, dan sebagai kampus terbesar di Bali. Banyak kegiatan internasional diselenggarakan di Bali, begitu besar upaya untuk menjaga nama Bali, dan ketika berbicara mengenai pendidikan Udayana menjadi yang teratas, tapi kalau seperti ini terus, Udayana mau bikin malu atau bikin bangga kita?” tanyanya.

Reaksi ini merupakan rentetan setelah hari Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Eng. sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)di Gedung Kejati Bali.

Baca Juga:  Bos BPR Legian Terancam Hukuman Tinggi, Pengacara Klaim Tak Terbukti

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan  perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana  Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali  sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Rektor usia 59 tahun ini menyusul IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [ni kadek novi febriani/radar bali]

 

 

 

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru