RadarBali.id– Ada yang menarik dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di https://elhkpn.kpk.go.id/ kekayaan Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng. pada laporannya 31 Desember 2021 sebesar 6.129.540.000. Meningkat dibandingkan saat masih menjadi Wakil Rektor pada laporan 31 Desember 2020 sebesar Rp.5.985.540.000. Namun, dia ternyata punya utang sebesar Rp 1.062.000.000.
Sayangnya tidak ada rincian utang sebesar Rp 1 miliar lebih tersebut untuk apa peruntukannya. Hanya disebutkan ada utang sebesar Rp. 1.062.000.000, yang dilaporkan kepada LHKPN, meskipun di sisi lain dari laman LHKPN, ia memiliki tanah dan bangunan di Kota Badung dan Kota Denpasar.
Rincian kekayaan Guru Besar Fakultas Teknik Unud ini, pertama berupa tanah dan bangunan sebesar Rp6.350.000.000. Kedua, alat transportasi, Prof. I Nyoman Gde Antara punya dua mobil jenis Honda Accord Sedan 2008 dan Toyota Fortuner 2020, serta tiga motor. Total untuk kendaraan Rp 702.540.000.
Untuk kas dan setara kas sebesar Rp 139.000.000 sehingga total Rp. 7.191.540.000. Prof . Antara juga memiliki utang sebesar Rp. 1.062.000.000, sehingga total harta kekayaan menjadi Rp. 6.129.540.000.
Berdasarkan grafik kekayaan, ada kenaikan harta kekayaan saat menjabat Rektor Universitas Udayana (Unud), dibandingkan sebelumnya sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik (Wakil Rektor 1).
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)di Gedung Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sejak tanggal 24 Oktober 2022.
Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng dinyatakan sebagai tersangka baru ditetapkan dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rektor usia 59 tahun ini menyusul IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [ni kadek novi febriani/radar bali]