26.5 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Imigrasi Denpasar Deportasi Komika asal Rusia dan Pelaku Narkotika WNA Australia

DENPASAR, Radar Bali – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar kembali mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA).

WNA dimaksud adalah Joshua David Adderton alias JDA (47) asal Australia dan Semen Shcherbakov alias SS (20) asal Rusia. JDA diduga melakukan tindakan pidana narkotika selama berada di wilayah Indonesia.

Sementara SS berprofesi sebagai artis Stand-Up Comedy atau Komika di Bali dan informasinya tersebar melalui akun media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi didampingi Kabid Inteldakim Anak Agung Bagus Narayana dan Kasi Inteldakim Iqbal Rifai dalam jumpa pers Selasa (14/3/2023) di Jalan D.I. Panjaitan No.3 Niti Mandala Renon Denpasar menjelaskan, pada Senin (13/3/2023) Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima pelimpahan JDA dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali karena diduga WNA tersebut melakukan tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  FAKTA! Miras Pemicu Mahasiswa Manggarai NTT Tewas Mengandung Spritus

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian diketahui JDA mengantongi izin tinggal kunjungan (B211A) dengan masa berlaku 6 Maret 2023 hingga 17 Mei 2023.

JDA mengaku kegiatan saat ini di Bali hanya liburan dan mengunjungi pacar yang berada di Bali. JDA memiliki 99 butir tablet warna putih yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis deksamfetamin.

“JDA dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Tedy Riyandi.

Di sisi lain, SS diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai izin tinggal. WNA Rusia itu diketahui berprofesi sebagai artis stand-up comedy di Bali dan informasinya tersebar melalui akun media sosial.

Baca Juga:  Nabrak Tak Berhenti, Taruna Malah Ngebut Seret Motor Puluhan Meter

“Tim Inteldakim mendatangi lokasi tempat diselenggarakannya event stand-up comedy untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut.

Diketahui bahwa orang asing tersebut berada di lokasi event stand-up comedy yang diselenggarakan di Reverside Convention Center,” urai Tedy Riyandi.

Imbuhnya, kedua WNA tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya masing-masing pada Selasa (14/3) malam serta diusulkan penangkalan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” tutupnya. (rba/ken)



DENPASAR, Radar Bali – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar kembali mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA).

WNA dimaksud adalah Joshua David Adderton alias JDA (47) asal Australia dan Semen Shcherbakov alias SS (20) asal Rusia. JDA diduga melakukan tindakan pidana narkotika selama berada di wilayah Indonesia.

Sementara SS berprofesi sebagai artis Stand-Up Comedy atau Komika di Bali dan informasinya tersebar melalui akun media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi didampingi Kabid Inteldakim Anak Agung Bagus Narayana dan Kasi Inteldakim Iqbal Rifai dalam jumpa pers Selasa (14/3/2023) di Jalan D.I. Panjaitan No.3 Niti Mandala Renon Denpasar menjelaskan, pada Senin (13/3/2023) Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menerima pelimpahan JDA dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali karena diduga WNA tersebut melakukan tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  FAKTA! Miras Pemicu Mahasiswa Manggarai NTT Tewas Mengandung Spritus

Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian diketahui JDA mengantongi izin tinggal kunjungan (B211A) dengan masa berlaku 6 Maret 2023 hingga 17 Mei 2023.

JDA mengaku kegiatan saat ini di Bali hanya liburan dan mengunjungi pacar yang berada di Bali. JDA memiliki 99 butir tablet warna putih yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis deksamfetamin.

“JDA dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Tedy Riyandi.

Di sisi lain, SS diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai izin tinggal. WNA Rusia itu diketahui berprofesi sebagai artis stand-up comedy di Bali dan informasinya tersebar melalui akun media sosial.

Baca Juga:  Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Berkemah di Pantai saat Nyepi

“Tim Inteldakim mendatangi lokasi tempat diselenggarakannya event stand-up comedy untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh orang asing tersebut.

Diketahui bahwa orang asing tersebut berada di lokasi event stand-up comedy yang diselenggarakan di Reverside Convention Center,” urai Tedy Riyandi.

Imbuhnya, kedua WNA tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya masing-masing pada Selasa (14/3) malam serta diusulkan penangkalan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” tutupnya. (rba/ken)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru