RadarBali.id– Sikap optimistis dan pantang menyerah disampikan Agus Sujoko, sebagai penasihat hukum Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng alias Prof. INGA.
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Agus Sujoko mengatakan bahwa data-data masih akan dikroscek ulang. Pengacara bertubuh subur ini juga mengaku masih mencari titik temu data audit.
Data-data itu menurutnya masih perlu divalidasi , bagaimana duduk persoalannya. “Kami akan mengumpulkan data-data lebih banyak lagi untuk dipelajari. Ini dikarenakan Unud juga ada lima audit, dari sini mudah-mudahan nanti ada titik temu,” jawabnya.
Meskipun demikian, dia tidak merinci bagaimana jurus yang akan dilakukan terkait adanya lima audit yang dilakukan di Unud tersebut. Juga rincian yang dimaksud dengan titik temu itu. “Tunggu saja nanti,” sergah pengacara yang cukup berpengalaman menangani kasus korupsi di Bali ini.
Seperti dikabarkan, Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Eng. sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Pengumuman disampaikan di Gedung Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sejak tanggal 24 Oktober 2022.
Rektor usia 59 tahun ini menyusul IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [ni kadek novi febriani/radar bali]