25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Pantang Menyerah! Pengacara Rektor Unud Berharap Ada Titik Temu Data Audit

RadarBali.id– Sikap optimistis dan pantang menyerah disampikan  Agus Sujoko, sebagai penasihat hukum Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng alias Prof. INGA.

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Agus Sujoko mengatakan bahwa data-data masih akan dikroscek ulang. Pengacara  bertubuh subur ini juga mengaku masih mencari titik temu data audit.

Data-data  itu menurutnya  masih perlu divalidasi , bagaimana duduk persoalannya.  “Kami akan mengumpulkan data-data lebih banyak lagi untuk dipelajari. Ini dikarenakan Unud juga ada lima audit, dari sini mudah-mudahan nanti ada titik temu,” jawabnya.

Meskipun demikian, dia tidak merinci bagaimana jurus yang akan dilakukan terkait adanya lima audit yang dilakukan di Unud tersebut. Juga rincian yang dimaksud dengan titik temu itu. “Tunggu saja nanti,” sergah pengacara yang cukup berpengalaman menangani kasus korupsi di Bali ini.

Baca Juga:  Ngantuk Berat, Avanza Tabrak Truk Fuso di Jalur Tengkorak, Mengerikan

Seperti dikabarkan, Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Eng. sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Pengumuman disampaikan di Gedung Kejati Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan  perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana  Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali  sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Rektor usia 59 tahun ini menyusul IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [ni kadek novi febriani/radar bali]

Baca Juga:  Atlet Tarung Derajat Jadi Tersangka, Kodrat Bali Siap Pasang Badan

 

 

 



RadarBali.id– Sikap optimistis dan pantang menyerah disampikan  Agus Sujoko, sebagai penasihat hukum Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng alias Prof. INGA.

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Agus Sujoko mengatakan bahwa data-data masih akan dikroscek ulang. Pengacara  bertubuh subur ini juga mengaku masih mencari titik temu data audit.

Data-data  itu menurutnya  masih perlu divalidasi , bagaimana duduk persoalannya.  “Kami akan mengumpulkan data-data lebih banyak lagi untuk dipelajari. Ini dikarenakan Unud juga ada lima audit, dari sini mudah-mudahan nanti ada titik temu,” jawabnya.

Meskipun demikian, dia tidak merinci bagaimana jurus yang akan dilakukan terkait adanya lima audit yang dilakukan di Unud tersebut. Juga rincian yang dimaksud dengan titik temu itu. “Tunggu saja nanti,” sergah pengacara yang cukup berpengalaman menangani kasus korupsi di Bali ini.

Baca Juga:  Buka Dialog Tertutup dengan Mahasiswa, Rektor Unud Prof Antara Keluar Ruangan dengan Muka Kusut

Seperti dikabarkan, Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Eng. sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Pengumuman disampaikan di Gedung Kejati Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan  perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana  Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali  sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Rektor usia 59 tahun ini menyusul IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [ni kadek novi febriani/radar bali]

Baca Juga:  Ngantuk Berat, Avanza Tabrak Truk Fuso di Jalur Tengkorak, Mengerikan

 

 

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru