25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Pengelolaan Dana SPI Dalam Pengawasan 5 Lembaga Audit Disebut Dapat Dipertanggungjawabkan

DENPASAR,radarbali.id – Merasa banyak pemberitaan kurang berimbang, pihak rektorat Universitas Udayana mulai buka suara. Koordinator Kuasa Hukum Rektorat, Dr Nyoman Sukandia, Selasa (14/3/2023) dalam siaran pers yang dikirim ke sejumlah media menyatakan Universitas Udayana dalam mengelola Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) selalu dalam pengawasan atau audit. Yaitu, Satuan Pengawas Internal, Inspektorat Jenderal, BPK, BPKP, dan Akuntan publik. Menurut Sukandia, selama ini tak pernah ada masalah terkait pengelolaan keuangan.

“Namun setelah penetapan Rektor Unud sebagai tersangka; penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan Audit sendiri (internal) sehingga berkesimpulan bahwa negara dirugikan sebesar Rp3,9 miliar dan Rp105 miliar. Bahkan dalam pernyataannya di televisi dan media lain berkesimpulan bahwa negara dirugikan Rp459 miliar. Tentu masyarakat luas menjadi gerah dan ketenteramannya menjadi terusik. Publik ingin mengetahui motif pemberitaan ini yang begitu spektakuler,” sangkal Nyoman Sukandia, Selasa (14/3/2023)

Nyoman Sukandia menambahkan, dari pernyataan resmi kemarin (13/3) menyebutkan angka-angka kerugian itu mencapai Rp443 miliar yang dirinci sebagai berikut Rp1,9 miliar itu dianggap sebagai pungutan tidak sah. Dalam data yang ada menyebutkan, ada selisih setoran dari mahasiwa yang perbedaan antara di SK dan di sistem.

“Misalnya di SK Rp71 juta tetapi di sismte R80 juta. Itu terakulumasi dari tahun 2018 sampai 2021 dan 2022, yang angkanya mencapai Rp1,9 miliar. itu yang tejadi. Akan tetapi universitas, kelebihan dan itu sudah diaudit. Ini pun tidak ada keluhan dari mahasiswa,” paparnya

Baca Juga:  Polisi Gabungan Bekuk Pelaku Pencurian Tiga Ekor Sapi di Bangli

Namun lanjutnya, rektorat akan siap mengembalikan jika dianggap pungutan tidak sah. Artinya negara diuntungkan, jadi menguntungkan korporasi. “Jadi kalau dari audit kami, dari BPK,Universitas Udayana, negara diuntungkan sesungguhnya,” katanya.

Karena itu lanjutnya, Negara harus hadir memberi perlindungan kepada masyarakat soal pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa. “Kita kembalikan kalo itu dicari. Setiap saat kita kembalikan. Jadi negara diuntungkan, tidak rugi kok,” ujarnya

Ia menambahkan, yang kedua soal angka Rp105 miliar pernyataan resmi dari Aspidsus di televisi. “Angka 105 M itu disebutkan karena tidak ada pendistribusian dana ke bagian infrastruktur dari dana yang dipungut dari 2018 sampai 2022. Saya tidak ingat berapa jumlahnya di situ. Alokasi itu semestinya 105 miliar, dan oleh karena tidak dialokasikan sebesar itu berarti dianggap kerugian negara,” sebutnya.

Sesungguhnya sambungnya, dana itu sudah didistribusikan sesuai dengan ketentuan simulasi yang dibuat oleh universitas dan diaudit dikontrol oleh BPK. “Jadi sekali lagi tidak ada dana keluar, dan itu terpakai semua. Masuknya juga ke sistem. Nah kenapa ada angka Rp443,9 miliar diasumikan oleh karena kejadian ini perekonomian negara jadi terguncang, terganggu. Bagi kami semua dipakai di sistem dan dikawal. Tidak ada yang dirugikan dan tidak ada penyalahgunaan,”  sangkalnya, pula.

Baca Juga:  Sita Belasan Penyu Hijau, Polisi Duga Ada Pengepul Penyu Di Gianyar

Ia mengatakan, masyarakat Bali sangat membanggakan Universitas Udayana menjadi salah satu perguruan tinggi negeri tertua semenjak kemerdekaan. “Dan masyarakat luas tidak pernah merasa dirugikan atau ada keluhan terhadap program dan proses pendidikan yang sudah selama ini berjalan. Namun dengan adanya pemberitaan ini, nama baik dan nilai keluhuran menjadi tercemar,” tandasnya.

Sehari sebelumnya, usai diperiksa penyidik Kejati Bali sebagai saksi Prof Antara dengan tegar mengatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik.

“Pada prinsipnya kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya (tersangka-Red). Penyidik sudah menyerahkan surat pemberitahuan. Kita konsultasi dengan teman-teman konsultan hukum,” ujar Prof Antara, kala itu.

Menurutnya, dana SPI dijalankan sesuai aturan dan regulasi. Ia menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsi seperti regulasi dari Kemenristekdikti. “Yang paling penting dana SPI tidak mengalir ke pihak-pihak tetapi mengalir ke kas negara dan bisa kami buktikan,” tegas Prof. Antara. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id – Merasa banyak pemberitaan kurang berimbang, pihak rektorat Universitas Udayana mulai buka suara. Koordinator Kuasa Hukum Rektorat, Dr Nyoman Sukandia, Selasa (14/3/2023) dalam siaran pers yang dikirim ke sejumlah media menyatakan Universitas Udayana dalam mengelola Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) selalu dalam pengawasan atau audit. Yaitu, Satuan Pengawas Internal, Inspektorat Jenderal, BPK, BPKP, dan Akuntan publik. Menurut Sukandia, selama ini tak pernah ada masalah terkait pengelolaan keuangan.

“Namun setelah penetapan Rektor Unud sebagai tersangka; penyidik Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan Audit sendiri (internal) sehingga berkesimpulan bahwa negara dirugikan sebesar Rp3,9 miliar dan Rp105 miliar. Bahkan dalam pernyataannya di televisi dan media lain berkesimpulan bahwa negara dirugikan Rp459 miliar. Tentu masyarakat luas menjadi gerah dan ketenteramannya menjadi terusik. Publik ingin mengetahui motif pemberitaan ini yang begitu spektakuler,” sangkal Nyoman Sukandia, Selasa (14/3/2023)

Nyoman Sukandia menambahkan, dari pernyataan resmi kemarin (13/3) menyebutkan angka-angka kerugian itu mencapai Rp443 miliar yang dirinci sebagai berikut Rp1,9 miliar itu dianggap sebagai pungutan tidak sah. Dalam data yang ada menyebutkan, ada selisih setoran dari mahasiwa yang perbedaan antara di SK dan di sistem.

“Misalnya di SK Rp71 juta tetapi di sismte R80 juta. Itu terakulumasi dari tahun 2018 sampai 2021 dan 2022, yang angkanya mencapai Rp1,9 miliar. itu yang tejadi. Akan tetapi universitas, kelebihan dan itu sudah diaudit. Ini pun tidak ada keluhan dari mahasiswa,” paparnya

Baca Juga:  Pengedar Ganja 21 Kilo Mendadak Linglung, Jaksa dan Hakim Geregetan

Namun lanjutnya, rektorat akan siap mengembalikan jika dianggap pungutan tidak sah. Artinya negara diuntungkan, jadi menguntungkan korporasi. “Jadi kalau dari audit kami, dari BPK,Universitas Udayana, negara diuntungkan sesungguhnya,” katanya.

Karena itu lanjutnya, Negara harus hadir memberi perlindungan kepada masyarakat soal pendidikan dan mencerdaskan anak bangsa. “Kita kembalikan kalo itu dicari. Setiap saat kita kembalikan. Jadi negara diuntungkan, tidak rugi kok,” ujarnya

Ia menambahkan, yang kedua soal angka Rp105 miliar pernyataan resmi dari Aspidsus di televisi. “Angka 105 M itu disebutkan karena tidak ada pendistribusian dana ke bagian infrastruktur dari dana yang dipungut dari 2018 sampai 2022. Saya tidak ingat berapa jumlahnya di situ. Alokasi itu semestinya 105 miliar, dan oleh karena tidak dialokasikan sebesar itu berarti dianggap kerugian negara,” sebutnya.

Sesungguhnya sambungnya, dana itu sudah didistribusikan sesuai dengan ketentuan simulasi yang dibuat oleh universitas dan diaudit dikontrol oleh BPK. “Jadi sekali lagi tidak ada dana keluar, dan itu terpakai semua. Masuknya juga ke sistem. Nah kenapa ada angka Rp443,9 miliar diasumikan oleh karena kejadian ini perekonomian negara jadi terguncang, terganggu. Bagi kami semua dipakai di sistem dan dikawal. Tidak ada yang dirugikan dan tidak ada penyalahgunaan,”  sangkalnya, pula.

Baca Juga:  Hilang Empat Hari, Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Jurang

Ia mengatakan, masyarakat Bali sangat membanggakan Universitas Udayana menjadi salah satu perguruan tinggi negeri tertua semenjak kemerdekaan. “Dan masyarakat luas tidak pernah merasa dirugikan atau ada keluhan terhadap program dan proses pendidikan yang sudah selama ini berjalan. Namun dengan adanya pemberitaan ini, nama baik dan nilai keluhuran menjadi tercemar,” tandasnya.

Sehari sebelumnya, usai diperiksa penyidik Kejati Bali sebagai saksi Prof Antara dengan tegar mengatakan telah menjawab semua pertanyaan penyidik.

“Pada prinsipnya kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya (tersangka-Red). Penyidik sudah menyerahkan surat pemberitahuan. Kita konsultasi dengan teman-teman konsultan hukum,” ujar Prof Antara, kala itu.

Menurutnya, dana SPI dijalankan sesuai aturan dan regulasi. Ia menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsi seperti regulasi dari Kemenristekdikti. “Yang paling penting dana SPI tidak mengalir ke pihak-pihak tetapi mengalir ke kas negara dan bisa kami buktikan,” tegas Prof. Antara. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru