DENPASAR, RadarBali.id-Sosok Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara ternyata tidak hanya kali ini saja bikin kejutan di Universitas Udayana (Unud). Pria kelahiran 7 Agustus 1964 silam ini ternyata beberapa kali bikin kejutan di Universitas Udayana (Unud).
Dia merupakan rektor di Unud yang pertama kali memenangkan pemilihan rektor secara elektronik alias e-voting. Salah seorang sumber dari civitas akademika Unud pun menuturkan kepada Radar Bali.
“Sebelumnya belum pernah ada pola pemilihan secara e-voting. Beliau ini yang pertama memenangkan pemilihan rektor secara e-voting,” jelas sumber tersebut.
Maklum, pemilihan model e-voting yang digelar saat pandemi Covid-19 mengganas itu yang pertama kali di Indonesia. Unud yang pertama melakukan, dan Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tampil sebagai pemenang.
Gde Antara jadi rektor menggantikan Prof. Dr. dr AA Raka Sudewi SpS (K), akademisi dari Fakultas Kedokteran Unud yang sebelumnya menjabat Rektor Unud 2017-2021.
Gde Antara terpilih sebagai rektor Universitas Udayana setelah memperoleh 81 suara dari total 122 suara.
Lulusan S-1 Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) sekaligus magister dan doktor lulusan Nagaoka University of Technology, Jepang, ini merupakan pakar dalam bidang teknologi prosesing advanced material ini juga merupakan rektor di Unud yang sukses mengakhiri hegemoni Fakultas Kedokteran Unud untuk jabatan rektor.
Sebelumnya jabatan rektor Unud didominasi Fakultas Kedokteran (8 kali), Fakultas Sastra (2 kali) dan Fakultas Pertanian (1 kali).
Nah, yang terakhir tentunya yang sangat mengejutkan. Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)di Gedung Kejati Bali. “Ini yang lebih dan sangat mengejutkan lagi,” papar sumber tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sejak tanggal 24 Oktober 2022.
Setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan orang tersangka. “Prof. Dr. INGA ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agus Eka Sabana, pada hari Senin (13/3/2023).
Prof. Antara dinyatakan sebagai tersangka baru ditetapkan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tentu saja pihak Kejati Bali berani menetapkan status tersangka dengan alat bukti yang sudah cukup. Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti petunjuk, disimpulkan bahwa Prof.Gde Antara sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
Mengingat, Guru Besar Unud ini pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2018 sampai dengan 2020. “ Kerugian keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691,” terangnya.
Tiga lainnya sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [made dwija putra/radar bali]