BANGLI -Seorang wanita bernama Ni Luh Puspa Dewi, 36, asal desa Suter, Kintamani, Bangli ditangkap oleh Kepolisian Polres Bangli. Wanita yang merupakan penjual pupuk kandang itu ditangkap karena mencuri perhiasan emas.
Aksinya dilakukan di rumah korban I Nyoman Mawa, 42, warga di Banjar Munduk Waru, Desa Buahan, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Kabag Ops Polres Bangli, Kompol I Ketut Maret menjelaskan, korban mengalami kerugian puluhan juta. “Korban ditangkap pada Minggu (26/2) sekitar pukul 14.00 Wita,” katanya Senin (13/3). Dijelaskan Kompol I Ketut Maret, sebelum mencuri, pelaku sempat memantau rumah korban. Dimana saat itu pelaku memang biasanya pergi dari rumah ke rumah warga menawarkan pupuk kandang.
Lalu pada Minggu 4 Juli 2021 lalu, pelaku tiba di rumah korban. Dia melihat kondisi sedang sepi. Korban dan penghuni rumah tak ada di lokasi. Dia lalu masuk ke rumah dan mengambil sejumlah perhiasan emas yang terdiri dari 1 buah kalung emas bermotif rantai dengan liontin berbentuk hati 60 gram, 1 buah kalung emas berat 15 gram, 2 buah kalung emas seberat 10 gram, 3 buah gelang rantai seberat 29 gram, 7 cincin emas seberat 25 gram dengan permata hijau dan sepasang anting seberat 2 gram.
“Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, pelaku langsung menjual perhiasan hasil kejahatan tersebut ke Pasar Kidul Bangli kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 80 juta,” bebernya.
Sementara itu, korban yang mendapati rumahnya kebobolan maling langsung membuat laporan ke Polres Bangli. Dari laporan itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. “Uang hasil penjualan perhiasan emas tersebut, sesuai keterangan pelaku, telah digunakan untuk membayar hutang dan membeli pakaian serta 1 buah cincin emas.
Pelaku berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, setelah mendapatkan anak kunci palsu kamar milik korban tempat perhiasan tersebut disimpan. Kemudian, dengan anak kunci palsu tersebut, pelaku masuk ke dalam kamar milik korban dan mengambil perhiasan emas yang ditaruh di atas lemari,” bebernya.
“Pelaku kami tahan bersama barang bukti 1 buah cincin emas dengan permata warna merah berat 4 gram yang dibeli dari uang menjual emas curian. Lalu 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda kombinasi putih dengan nomor polisi DK 2086 PX,” tandasnya. (mar)