RadarBali.id– Begitu tahu Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng alias Prof. INGA ditetapkan sebagai tersangka, mahasiswa Universitas Udayana sangat kecewa.
Ini terungkap dari perwakilan mahasiswa pegiat BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) PM Universitas Udayana (Unud), yang terang-terangan mengaku kecewa, sekaligus sedih dengan beberapa pemberitaan terkait institusi perguruan tingginya
” Nama kampus kami mau ditaruh di mana (atas kejadian ini)? Bagaimana kualitas mahasiswa kami nantinya, kami takut apabila mereka (lulusan SMA tahun ini) memilih untuk tidak melanjutkan pendidikannya ke Udayana?” terang Presiden BEM PM Unud, I Putu Bagus Padmanegara, saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali.
Bagus meminta Kejati Bali mengusut tuntas permasalahan ini. Jangan sampai makin menjadi-jadi. Menurutnya, mahasiswa sudah malu, benar-benar malu ketika mendengar kabar tiga dosen dan tenaga pendidikan Unud ditetapkan sebagai tersangka.
” Saya tidak kaget, ketika beliau (Prof. INGA) ditetapkan sebagai tersangka, karena memang kapasitas beliau sebagai Wakil Rektor 1 dan sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru kala itu,” imbuh Mahasiswa Fakultas Hukum Unud ini.
Seperti diketahui, pada Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Eng. sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)di Gedung Kejati Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali sejak tanggal 24 Oktober 2022.
Rektor usia 59 tahun ini menyusul IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [ni kadek novi febriani/radar bali]