29.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

Rektor Unud Tersangka, Presiden BEM Unud Waswas Minat Mendaftar Tahun Ini Ikut Anjlok

RadarBali.id– Begitu tahu  Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng alias Prof. INGA ditetapkan sebagai tersangka, mahasiswa  Universitas Udayana sangat kecewa.

Ini terungkap dari perwakilan mahasiswa  pegiat  BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) PM  Universitas Udayana (Unud), yang terang-terangan mengaku kecewa, sekaligus sedih dengan beberapa pemberitaan terkait institusi perguruan tingginya

” Nama kampus kami mau ditaruh di mana (atas kejadian ini)? Bagaimana kualitas mahasiswa kami nantinya, kami takut apabila mereka (lulusan SMA tahun ini) memilih untuk tidak melanjutkan pendidikannya ke Udayana?” terang Presiden BEM PM Unud, I Putu Bagus Padmanegara, saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali.

Bagus meminta Kejati Bali mengusut tuntas permasalahan ini.  Jangan sampai makin menjadi-jadi. Menurutnya, mahasiswa sudah malu, benar-benar malu ketika mendengar kabar tiga dosen dan tenaga pendidikan Unud ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pantang Menyerah! Pengacara Rektor Unud Berharap Ada Titik Temu Data Audit

” Saya tidak kaget, ketika beliau (Prof. INGA) ditetapkan sebagai tersangka, karena memang kapasitas beliau sebagai Wakil Rektor 1 dan sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru kala itu,” imbuh Mahasiswa Fakultas Hukum Unud ini.

Seperti diketahui, pada Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Eng. sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)di Gedung Kejati Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan  perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana  Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali  sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Baca Juga:  Terungkap, Pelaku Pembunuhan di Pegayaman Tersangkut Kasus Curanmor & Pratima

Rektor usia 59 tahun ini menyusul IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [ni kadek novi febriani/radar bali]

 

 

 

 



RadarBali.id– Begitu tahu  Rektor Unud Prof. Dr.Ir.I Nyoman Gde Antara M.Eng alias Prof. INGA ditetapkan sebagai tersangka, mahasiswa  Universitas Udayana sangat kecewa.

Ini terungkap dari perwakilan mahasiswa  pegiat  BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) PM  Universitas Udayana (Unud), yang terang-terangan mengaku kecewa, sekaligus sedih dengan beberapa pemberitaan terkait institusi perguruan tingginya

” Nama kampus kami mau ditaruh di mana (atas kejadian ini)? Bagaimana kualitas mahasiswa kami nantinya, kami takut apabila mereka (lulusan SMA tahun ini) memilih untuk tidak melanjutkan pendidikannya ke Udayana?” terang Presiden BEM PM Unud, I Putu Bagus Padmanegara, saat dihubungi Jawa Pos Radar Bali.

Bagus meminta Kejati Bali mengusut tuntas permasalahan ini.  Jangan sampai makin menjadi-jadi. Menurutnya, mahasiswa sudah malu, benar-benar malu ketika mendengar kabar tiga dosen dan tenaga pendidikan Unud ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Culik Bocah SD, Digebuki Massa Hingga Nyaris Tewas, Pelaku Diduga...

” Saya tidak kaget, ketika beliau (Prof. INGA) ditetapkan sebagai tersangka, karena memang kapasitas beliau sebagai Wakil Rektor 1 dan sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru kala itu,” imbuh Mahasiswa Fakultas Hukum Unud ini.

Seperti diketahui, pada Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  mengumumkan bahwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara Eng. sebagai tersangka kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)di Gedung Kejati Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan  perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana  Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali  sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Baca Juga:  Sikapi Korupsi Dana SPI Unud, Ketum HMI Cabang Singaraja: Hukum Jangan Tajam Kebawah Tumpul Keatas

Rektor usia 59 tahun ini menyusul IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Unud. [ni kadek novi febriani/radar bali]

 

 

 

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru