25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Sikapi Korupsi Dana SPI Unud, Ketum HMI Cabang Singaraja: Hukum Jangan Tajam Kebawah Tumpul Keatas

DENPASAR,radarbali.id –Menyusul penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), sorotan publik kian tajam pada perguruan tinggi terkemuka di Bali ini.

Tak terkecuali kalangan mahasiswa juga ikut bereaksi. Setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, kini giliran Ketua HMI Cabang Singaraja, Wahyu Candra Kurniawan menyoroti perkara yang diduga merugikan negara ratusan miliar ini.

“Perguruan tinggi merupakan organisasi tempat mencetak generasi bangsa, maka perguruan tinggi sebagai tempat belajar harus dapat mempertahankan eksistensi perguruan tingginya dimasa yang akan datang, jangan dirusak oleh perbuatan yang dapat mencoreng institusi,” singgungnya, dalam siaran pers Selasa (14/3/2023).

Dijelaskan, jika perguruan tinggi di kotori oleh pimpinan perguruan tinggi dengan melakukan tindakan korupsi seperti yang sedang menjerat rekor Unud dalam pusaran korupsi dana SPI, maka mahasiswa sebagai penyumbang dana, merasa dirongrong haknya untuk menempuh Pendidikan tinggi.

Baca Juga:  Korban Rugi Rp 38 Miliar, Begini Kronologis Kasus Notaris Hartono Cs

Dikatakan, Perguruan Tinggi yang seharusnya mampu menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni, pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, Pengabdian kepada Masyarakat, bukan malah membebani masyarakat dan menjadi tempatnya para koruptor.

Dia menegaskan, perguruan tinggi bukan tempat untuk mencari uang, tetapi sebagai tempat untuk pencetak generasi bangsa yang bermutu tinggi.

“Kami mahasiswa mendesak pemeriksaan dan pengawasan terhadap semua oknum yang ada di Perguruan Tinggi. Bukan hanya pimpinan perguruan tinggi, tetapi juga dari staf sampai rektor harus tetap diusut tuntas. Karena ini diduga mengakibatkan kerugian negara dan mencemarkan nama baik dunia pendidikan tinggi, sungguh memalukan,” sentilnya, pula.

Ia mengingatkan, hukum tidak boleh tajam kebawah tapi tumpul keatas. “Hukum tidak boleh tajam kebawah tapi tump;ul keatas, usut tuntas semua yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana SPI Unud, agar kedepan tidak menjatuhkan kewibawaan perguruian tinggi,” pungkas Wahyu. (eps/rid)

Baca Juga:  Kejati Bali “Cuci Gudang”, Lima Kajari dan Dua Asisten Dirolling


DENPASAR,radarbali.id –Menyusul penetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), sorotan publik kian tajam pada perguruan tinggi terkemuka di Bali ini.

Tak terkecuali kalangan mahasiswa juga ikut bereaksi. Setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, kini giliran Ketua HMI Cabang Singaraja, Wahyu Candra Kurniawan menyoroti perkara yang diduga merugikan negara ratusan miliar ini.

“Perguruan tinggi merupakan organisasi tempat mencetak generasi bangsa, maka perguruan tinggi sebagai tempat belajar harus dapat mempertahankan eksistensi perguruan tingginya dimasa yang akan datang, jangan dirusak oleh perbuatan yang dapat mencoreng institusi,” singgungnya, dalam siaran pers Selasa (14/3/2023).

Dijelaskan, jika perguruan tinggi di kotori oleh pimpinan perguruan tinggi dengan melakukan tindakan korupsi seperti yang sedang menjerat rekor Unud dalam pusaran korupsi dana SPI, maka mahasiswa sebagai penyumbang dana, merasa dirongrong haknya untuk menempuh Pendidikan tinggi.

Baca Juga:  Pria Buleleng Penyelundup Kokain 2 Kg Dari Kolombia Divonis 18 Tahun

Dikatakan, Perguruan Tinggi yang seharusnya mampu menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni, pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, Pengabdian kepada Masyarakat, bukan malah membebani masyarakat dan menjadi tempatnya para koruptor.

Dia menegaskan, perguruan tinggi bukan tempat untuk mencari uang, tetapi sebagai tempat untuk pencetak generasi bangsa yang bermutu tinggi.

“Kami mahasiswa mendesak pemeriksaan dan pengawasan terhadap semua oknum yang ada di Perguruan Tinggi. Bukan hanya pimpinan perguruan tinggi, tetapi juga dari staf sampai rektor harus tetap diusut tuntas. Karena ini diduga mengakibatkan kerugian negara dan mencemarkan nama baik dunia pendidikan tinggi, sungguh memalukan,” sentilnya, pula.

Ia mengingatkan, hukum tidak boleh tajam kebawah tapi tumpul keatas. “Hukum tidak boleh tajam kebawah tapi tump;ul keatas, usut tuntas semua yang terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana SPI Unud, agar kedepan tidak menjatuhkan kewibawaan perguruian tinggi,” pungkas Wahyu. (eps/rid)

Baca Juga:  Kasus Ketua Kadin Seret Sandos, Polda Cium Bau Tak Sedap di Bappeda

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru