26.5 C
Denpasar
Thursday, March 30, 2023

Soal Bilyet Giro Ada Isinya, Pelapor Sebut tetap Ada Unsur Tipu Muslihat, Lho Kok?

DENPASAR,radarbali.id -Perang urat syaraf antara pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan penipuan jual beli lahan properti terus bergulir. Kali ini pihak pelapor, Har Tanudireja, justru tetap berkeyakinan laporannya tak akan rontok ditengah jalan.

Sebelumnya, pihak terlapor (investor) Firman Handoko lewat kuasa hukumnya, Ni Wayan Mesir dan Made Aditya Ambara menyatakan dengan pasti bahwa tuduhan pihaknya membayar menggunakan bilyet giro (BG) kosong tidak benar.

Namun Har Tanudirejan, Senin 13 Maret 2023, justru meyakini laporannya tak salah. Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, apapun alasannya, baik bilyet giro atau cek itu kosong, atau tak ada cuan, namun tak mencapai Rp20 miliar, namun tatap dikualifikasi sebagaia penipuan.

Melalui sambungan telepon Senin malam kemarin, pembayaran atau transaksi menggunakan cek selalu dilakukan dan bisa dilakukan oleh siapapun. Baik jual beli, perjanjian kerjasama bisnis dan lain sebagainya. Kemudian menjadi masalah, bilyet giro atau cek yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada dananya atau tidak cukup dananya.

Baca Juga:  Polda Benarkan Tersangka Narkoba yang Ditangkap, Itu Anak Anggota Dewan Bali

“Apa pun alasannya, baik tidak ada dananya, atau tidak cukup dananya. Perbuatan itu telah mencerminkan, tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP,” ungkap Har Tanudirejan, Senin 13 Maret 2023, sembari mengatakan, sejauh ini tidak ada komunikas, atau tiket baik dari pihak terlapor.

Jika terdapat komunikasi dengan baik, tentunya masalah ini tidak berlabu di Kantor Polisi seperti saat ini.  Pun dikatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan kepadanya, bahwa Dumas yang dilayangkannya, telah terdapat Surat Dimulainya Penyelidikan (Sprindik) 2 Desember 2022 lau. “Kemarin saya ke Polresta, disana, polisi mengaku dalam waktu dekat, dilakukan gelar perkara. Artinya laporan saya, ditindak lanjuti dengan serius,” timpalnya.

Seperti berita sebelumnya, dua kuasa hukum terlapor Ni Wayan Mesir dan Made Aditya Ambara mengaku BG itu terdapat uang, namun diakui tidak mencapai Rp20 miliar.

Bahkan sampai saat ini, yang bersangkutan (terlapor) sudah dua kali mengindahkan, atau menghadiri panggilan dari penyidik Klien mereka yakni Fir Handoko selalu kooperatif bahkan ada bukti-bukti pembayaran hutang berupa bukti transfer yang telah diserahkan kepada penyidik.

Baca Juga:  Cari Penyebab Kematian, Forensik Otopsi Bayi Malang Hari Ini

Sisampaikan juga sejauh ini kominikasi antara Firman Handoko (klien) dan pelapor Har Tanudirejan masih terjalin dengan baik.  Oleh sebab itu dikatakan bahwa, tidak benar jika bilyet giro pengembalian uang itu kosong. Walaupun demikian sang Kuasa Hukum tak menjelaskan secara rinci berapa nominal uang dalam isi Cek yang dikatakan tidak kosong itu.

Pun Polresta Denpasar saat ini sedang mengusut kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong yang diduga dilakukan oknum broker tanah hingga merugikan korban Rp 51 miliar, dengan laporan yang diterima Polresta Denpasar dengan Nomor DUMAS/825/XI/2022/SPKT/Sat.Reskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 29 November 2022.

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno, atas izin Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim Polresta Denpasar mengatakan, awalnya diterima sebagai Pengaduan Mayarakat (Dumas). Terlapor sudah dipanggil dan minta klarifikasi. Dalam waktu dekat, pihak akan melakukan gelar perkara dengan bukti-buktinyang ada untuk mengatahui dugaan unsur pidana. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id -Perang urat syaraf antara pelapor dan terlapor dalam perkara dugaan penipuan jual beli lahan properti terus bergulir. Kali ini pihak pelapor, Har Tanudireja, justru tetap berkeyakinan laporannya tak akan rontok ditengah jalan.

Sebelumnya, pihak terlapor (investor) Firman Handoko lewat kuasa hukumnya, Ni Wayan Mesir dan Made Aditya Ambara menyatakan dengan pasti bahwa tuduhan pihaknya membayar menggunakan bilyet giro (BG) kosong tidak benar.

Namun Har Tanudirejan, Senin 13 Maret 2023, justru meyakini laporannya tak salah. Pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, apapun alasannya, baik bilyet giro atau cek itu kosong, atau tak ada cuan, namun tak mencapai Rp20 miliar, namun tatap dikualifikasi sebagaia penipuan.

Melalui sambungan telepon Senin malam kemarin, pembayaran atau transaksi menggunakan cek selalu dilakukan dan bisa dilakukan oleh siapapun. Baik jual beli, perjanjian kerjasama bisnis dan lain sebagainya. Kemudian menjadi masalah, bilyet giro atau cek yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada dananya atau tidak cukup dananya.

Baca Juga:  Gegara Truk Selip, Tiga Komplotan Maling Sapi di Jembrana Ditangkap

“Apa pun alasannya, baik tidak ada dananya, atau tidak cukup dananya. Perbuatan itu telah mencerminkan, tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP,” ungkap Har Tanudirejan, Senin 13 Maret 2023, sembari mengatakan, sejauh ini tidak ada komunikas, atau tiket baik dari pihak terlapor.

Jika terdapat komunikasi dengan baik, tentunya masalah ini tidak berlabu di Kantor Polisi seperti saat ini.  Pun dikatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan kepadanya, bahwa Dumas yang dilayangkannya, telah terdapat Surat Dimulainya Penyelidikan (Sprindik) 2 Desember 2022 lau. “Kemarin saya ke Polresta, disana, polisi mengaku dalam waktu dekat, dilakukan gelar perkara. Artinya laporan saya, ditindak lanjuti dengan serius,” timpalnya.

Seperti berita sebelumnya, dua kuasa hukum terlapor Ni Wayan Mesir dan Made Aditya Ambara mengaku BG itu terdapat uang, namun diakui tidak mencapai Rp20 miliar.

Bahkan sampai saat ini, yang bersangkutan (terlapor) sudah dua kali mengindahkan, atau menghadiri panggilan dari penyidik Klien mereka yakni Fir Handoko selalu kooperatif bahkan ada bukti-bukti pembayaran hutang berupa bukti transfer yang telah diserahkan kepada penyidik.

Baca Juga:  Emak-emak Korban Arisan Online Lapor OJK, Fakta Baru Terungkap

Sisampaikan juga sejauh ini kominikasi antara Firman Handoko (klien) dan pelapor Har Tanudirejan masih terjalin dengan baik.  Oleh sebab itu dikatakan bahwa, tidak benar jika bilyet giro pengembalian uang itu kosong. Walaupun demikian sang Kuasa Hukum tak menjelaskan secara rinci berapa nominal uang dalam isi Cek yang dikatakan tidak kosong itu.

Pun Polresta Denpasar saat ini sedang mengusut kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong yang diduga dilakukan oknum broker tanah hingga merugikan korban Rp 51 miliar, dengan laporan yang diterima Polresta Denpasar dengan Nomor DUMAS/825/XI/2022/SPKT/Sat.Reskrim/Polresta Denpasar/Polda Bali tanggal 29 November 2022.

Wakasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Andre Wiastu Prayitno, atas izin Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim Polresta Denpasar mengatakan, awalnya diterima sebagai Pengaduan Mayarakat (Dumas). Terlapor sudah dipanggil dan minta klarifikasi. Dalam waktu dekat, pihak akan melakukan gelar perkara dengan bukti-buktinyang ada untuk mengatahui dugaan unsur pidana. (dre/rid)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru