29.8 C
Denpasar
Friday, March 31, 2023

WNA Ukraina dan Oknum Dukcapil Tersangka Pembuatan KTP Palsu, WNA Suriah Tunggu Giliran

DENPASAR,radarbali.id – Polda Bali akhirnya menetapkan WNA (warga negara asing) asal Ukraina, Rodion Krynin, 39, menjadi tersangka, Selasa 14 Maret 2023. Ini terkait kasus dugaan pembuatan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan dokumen palsu. Sementara Warga Negara Suriah, Mohamad Zghaib Nasir masih tunggu giliran, terlibat kasus yang sama. Belum menyandang status tersangka.

Kepala Bidang Hubunga Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Satake Bayu menjelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali, tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan  dokumen/KTP yang diduga palsu.

Anggota Penyidik Polda Bali sudah  melakukan penangkapan terhadap tersangka Warga Negara Ukraina. “Ya, Rodion Krynin yang menggunakan nama Alexandre Nur Rudi di KTP tersebut,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Bali, Selasa 14 Maret 2023. Dikatakan Satake Bayu, anggota Dit Reskrimum langsung menjemput bule itu  dari penahanan Imigrasi.

Baca Juga:  FAKTA BARU! Jadi Aktivis 98, Roberto: JRX Ikut Gulingkan Rezim Suharto

Tentunya untuk dipindahkan ke penahanan di Rutan Polda Bali guna proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pun Penyidik masih perlu berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait barang bukti untuk melangkah ke proses tersebut. “Kalau pria Suriah masih tunggu giliran penetapan tersangka,” kisahnya.

Kasus pembuatan KTP oleh warga negara asing, Muhamad Zghaib Nasir, 33, dan Rodion Krynin, 39, dengan modus pemalsuan dokumen terus didalami Polda Bali. Kasus ini ditangani oleh pihak Kejaksaan dan Polda Bali. Pihak kepolisian untuk menangani warga asingnya.

“Sedangkan Kejaksaan terkait dugaan penggunaan calo yang dibayar mencapai puluhan juta rupiah, serta untuk mendalami keterlibatan warga lokal,” timpalnya.

Baca Juga:  Tak Lancar Baca Tulis, Terdakwa Korupsi Hibah Sapi Dituntut 3,5 Tahun

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari Camat, Kepala Desa di Denpasar dan Badung yang dijadikan alamat kedua WNA itu, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil hingga imigrasi.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyatha membenarkan pemeriksaan terhadap pihak Kadis Dukcapil. Walaupun demikian, Eka enggan berkomentar banyak terkait identitas diduga korupsi.  “Ya, besok rilis tindak Pidana Kotupsi Penerbitan KTP WNA,” tutipnya. (dre/rid)

 



DENPASAR,radarbali.id – Polda Bali akhirnya menetapkan WNA (warga negara asing) asal Ukraina, Rodion Krynin, 39, menjadi tersangka, Selasa 14 Maret 2023. Ini terkait kasus dugaan pembuatan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan dokumen palsu. Sementara Warga Negara Suriah, Mohamad Zghaib Nasir masih tunggu giliran, terlibat kasus yang sama. Belum menyandang status tersangka.

Kepala Bidang Hubunga Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol Satake Bayu menjelaskan, penetapan tersangka oleh penyidik Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali, tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan  dokumen/KTP yang diduga palsu.

Anggota Penyidik Polda Bali sudah  melakukan penangkapan terhadap tersangka Warga Negara Ukraina. “Ya, Rodion Krynin yang menggunakan nama Alexandre Nur Rudi di KTP tersebut,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Bali, Selasa 14 Maret 2023. Dikatakan Satake Bayu, anggota Dit Reskrimum langsung menjemput bule itu  dari penahanan Imigrasi.

Baca Juga:  PHDI Sebut Pengrusakan Penjor di Gianyar Merusak Simbol Suci

Tentunya untuk dipindahkan ke penahanan di Rutan Polda Bali guna proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang perbuatan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pun Penyidik masih perlu berkoordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait barang bukti untuk melangkah ke proses tersebut. “Kalau pria Suriah masih tunggu giliran penetapan tersangka,” kisahnya.

Kasus pembuatan KTP oleh warga negara asing, Muhamad Zghaib Nasir, 33, dan Rodion Krynin, 39, dengan modus pemalsuan dokumen terus didalami Polda Bali. Kasus ini ditangani oleh pihak Kejaksaan dan Polda Bali. Pihak kepolisian untuk menangani warga asingnya.

“Sedangkan Kejaksaan terkait dugaan penggunaan calo yang dibayar mencapai puluhan juta rupiah, serta untuk mendalami keterlibatan warga lokal,” timpalnya.

Baca Juga:  Bikin Malu Lewat Facebook, Hendry Budiono Suwanto Terancam 6 Tahun Bui

Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari Camat, Kepala Desa di Denpasar dan Badung yang dijadikan alamat kedua WNA itu, Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil hingga imigrasi.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyatha membenarkan pemeriksaan terhadap pihak Kadis Dukcapil. Walaupun demikian, Eka enggan berkomentar banyak terkait identitas diduga korupsi.  “Ya, besok rilis tindak Pidana Kotupsi Penerbitan KTP WNA,” tutipnya. (dre/rid)

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru