DENPASAR – Kalapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing akhirnya angkat bicara setelah sebelumnya enggan memberikan keterangan terkait masalah pegawai Lapas Kerobokan, I Putu Bagus Ranandya Kadigjayan yang dilaporkan ke Polda Bali karena kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran istri-anak.
Kali ini Fikri Jaya Soebing mau memberikan keterangan kepada radarbali.id setelah pihak Ari Nuriani, istri dari Bagus menyebutkan bahwa masalah mereka sempat dimediasi Kalapas Kerobokan Fikri Jaya Soebing.
Ketika dikonfirmasi Sabtu (14/5), Fikri Jaya Soebing membenarkan bahwa selaku pimpinan sempat memediasi antara pihak Bagus Ranandya dan Ari Nuriani. Yang pasti, kata dia, sebagai rekan sekaligus pimpinan, berharap keduanya selalu baik-baik saja dalam berumah tangga.
“Dan waktu itu sudah ditegaskan agar permasalahan ini, kalau bisa dirembuk secara kekeluarga sehingga tidak sampai ke ranah hukum,” kata Fikri Jaya Soebing.
Bahkan dalam pertemuan terakhir itu, Fikri Jaya Soebing mengaku sudah menyarankan kalau bisa duduk bersama antara dua keluarga besar. Karena siapa tahu orang tua keduanya bisa memberikan jalan terbaik.
“Saya tidak terlalu jauh mencampuri urusan ke dalam. Saya sebatas menengahi, mengimbau atau kata lain memberi solusi untuk mencari jalan terbaik sebab kasihan anak mereka,” jelas Fikri.
Dia juga mengaku sudah menegaskan juga saat itu, pihak Lapas hanya sebatas mediasi. Karena sudah di ranah hukum, Lapas kini menunggu putusan dari Polda Bali. Oleh sebab itu pihaknya belum bisa mengambil langkah tegas.
“Jika sudah ada keputusan jelas dari kepolisian, baru kita tindaklanjuti. Sebagai pimpinan, berharap mereka kembali menjadi keluarga yang utuh dan harmonis,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran istri dan anak dengan terlapor pegawai Lapas Kerobokan, I Putu Bagus Ranandya Kadigjayan, 32, dilaporkan Ari Nuriani, 38.
Kepada penyidik, Ari Nuriani menjelaskan, dia menikah dengan I Putu Bagus Ranandya Kadigjayan pada 25 Oktober 2018 atau empat tahun lalu. Mereka lalu tinggal di rumah orang tua Ari di Jalan Kresna, Tabanan.
Selang beberapa waktu kemudian, Ari meminta agar mereka pindah ke rumah dinas. Namun, permintaan itu ditolak sang suami, Bagus. Alasan Bagus yang merupakan Staf Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan), mereka sudah nyaman di rumah mertua.
Setahun setelah menikah, mereka pun dikaruniai anak berinisial PJAK pada tahun 2019. Namun, sejak menikah, tingkah laku sang suami sudah mulai tidak lazim. Bahkan, dari kebutuhan sehari-hari hingga biaya bersalin sama sekali sang suami tak membiayai. Biaya kebutuhan sehari-hari hingga persalinan Ari Nuriani malah ditanggung oleh orang tuanya.
Bagus selalu beralasan bahwa gajinya habis karena ada pinjaman utang. Jadi yang membiayai kehidupan istri dan anak sejak awal menikah sampai sekarang ini adalah orang tua Ari Nuriani alias mertua Bagus. Walaupun demikian, Ari masih memberikan toleransi terhadap Bagus.
Namun, mulai bulan Februari 2022, suaminya sering pergi dari rumah tanpa ada pesan. Ari pun berusaha untuk menghubungi HP suami. Namun tidak bisa karena selalu di luar jangkauan.
“Kata pelapor, sejak tanggal 18 April 2022 sampai sekarang, suaminya pergi tanpa pesan. Sehingga ia melaporkan terkait penelantaran istri dan anak dalam lingkup rumah tangga. Laporan ini sementara berproses,” jelas Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi.
Laporan Ari sudah diterima Polda Bali dengan No. LP/ 245/ V/ 2022/ SPKT/ Polda Bali. Suaminya ini diadukan terkait perkara tindak pidana penelantaran anak dan istri dalam lingkup rumah rangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (dre)