24.8 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Curi Dua Laptop Wisatawan Rusia, Spesialis Maling di Bandara Dibekuk

KUTA – Solehudin, 42, tak bisa berkutik saat ditangkap oleh kepolisian Polres Bandara di Gandha Apartement, Jalan Gunung Soputan 1A, Kamar A 108, Denpasar, pada Kamis (12/5/2022). Pria asal Indramayu, Jawa Barat itu ditangkap karena mencuri dua unit laptop, dua air pod dan pasport milik wisatawan Rusia, Stanislav Karpekin, 21.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu I Kadek Supendodi, menjelaskan kejadian itu terjadi pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wira. Saat itu korban Stanislav Karpekin datang ke bandara bersama pasangannya, Daria Bakaneva untuk mencari tiket pesawat perjalanan pulang ke Rusia. Korban membawa tas gendong warna hitam berisi 1 Macbook, 1 laptop Asus, dompet, beberapa pakaian, pasport,  Charger dan perlengkapan make-up di dalam tas.

“Selanjutnya korban memasuki kedai Starbucks di kedatangan domestik untuk memesan minuman. Dia lalu menaruh tas dimaksud terlebih dahulu di sebuah kursi bagian belakang. Kemudian korban memesan minuman dan kemudian kembali ke tempat menaruh tas namun korban belum menyadari tas miliknya hilang. Kemudian sekitar pukul 13.15 Wita korban baru menyadari tas miliknya hilang setelah akan beranjak keluar kedai,” katanya, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:  Masuk Libur Akhir Tahun, Bandara Ngurah Rai Dalam Tahap Pemulihan

Korban pencurian lalu menanyakan kepada penjaga kedai. Namun para karyawan tak mengetahuinya. Lalu mereka mengecek  rekaman CCTV yang ada di dalam kedai, dan di sana terlihat seorang laki-laki memakai baju hijau tua bertuliskan Converse, celana krim, sepatu cokelat dan mengenakan topi terlihat mengambil tas milik korban.

Atas adanya rekaman CCTV  tersebut korban diantar penjaga kedai membuat laporan ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai guna diproses secara hukum.

Mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV , polisi mengidentifikasi identitas pelaku. Ternyata pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan kerap melakukan aksi serupa di kawasan wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga:  Sst…Ada Kode Rahasia di BB Kasus OTT Eks Kadis Penanaman Modal Gianyar

Dari sana, sekitar kurang lebih enam jam usai kejadian, pelaku akhirnya ditangkap di Gandha Apartement, Jalan Gunung Soputan 1A, Kamar A 108, Denpasar. Diamankan juga sejumlah barang milik korban yang dicuri.

“Pelaku ini residivis. Di tahun 2016 pernah dipenjara karena pencurian di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tambah Iptu Supendodi.

Pelaku Solehudin mengakui perbuatannya mengambil barang korban dengan cara mengambil secara diam-diam di atas meja. Pelaku pencurian ini mengakui bahwa hasil curian tersebut rencananya akan dijual. Namun dia ditangkap sebelum akan menjual hasil curiannya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur


KUTA – Solehudin, 42, tak bisa berkutik saat ditangkap oleh kepolisian Polres Bandara di Gandha Apartement, Jalan Gunung Soputan 1A, Kamar A 108, Denpasar, pada Kamis (12/5/2022). Pria asal Indramayu, Jawa Barat itu ditangkap karena mencuri dua unit laptop, dua air pod dan pasport milik wisatawan Rusia, Stanislav Karpekin, 21.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu I Kadek Supendodi, menjelaskan kejadian itu terjadi pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wira. Saat itu korban Stanislav Karpekin datang ke bandara bersama pasangannya, Daria Bakaneva untuk mencari tiket pesawat perjalanan pulang ke Rusia. Korban membawa tas gendong warna hitam berisi 1 Macbook, 1 laptop Asus, dompet, beberapa pakaian, pasport,  Charger dan perlengkapan make-up di dalam tas.

“Selanjutnya korban memasuki kedai Starbucks di kedatangan domestik untuk memesan minuman. Dia lalu menaruh tas dimaksud terlebih dahulu di sebuah kursi bagian belakang. Kemudian korban memesan minuman dan kemudian kembali ke tempat menaruh tas namun korban belum menyadari tas miliknya hilang. Kemudian sekitar pukul 13.15 Wita korban baru menyadari tas miliknya hilang setelah akan beranjak keluar kedai,” katanya, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:  Gaji Tak Dibayar, Pekerja Somasi Hotel The St. Regis Nusa Dua

Korban pencurian lalu menanyakan kepada penjaga kedai. Namun para karyawan tak mengetahuinya. Lalu mereka mengecek  rekaman CCTV yang ada di dalam kedai, dan di sana terlihat seorang laki-laki memakai baju hijau tua bertuliskan Converse, celana krim, sepatu cokelat dan mengenakan topi terlihat mengambil tas milik korban.

Atas adanya rekaman CCTV  tersebut korban diantar penjaga kedai membuat laporan ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai guna diproses secara hukum.

Mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV , polisi mengidentifikasi identitas pelaku. Ternyata pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan kerap melakukan aksi serupa di kawasan wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga:  Pelaku Misterius, Kapolresta Sebut Teror Molotov Tak Terkait Politik

Dari sana, sekitar kurang lebih enam jam usai kejadian, pelaku akhirnya ditangkap di Gandha Apartement, Jalan Gunung Soputan 1A, Kamar A 108, Denpasar. Diamankan juga sejumlah barang milik korban yang dicuri.

“Pelaku ini residivis. Di tahun 2016 pernah dipenjara karena pencurian di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tambah Iptu Supendodi.

Pelaku Solehudin mengakui perbuatannya mengambil barang korban dengan cara mengambil secara diam-diam di atas meja. Pelaku pencurian ini mengakui bahwa hasil curian tersebut rencananya akan dijual. Namun dia ditangkap sebelum akan menjual hasil curiannya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru