GEGARA ingin terlihat hidup mewah dan gelamor di mata tetangga dan banyak orang, Ni Wayan Rumaningsih malah menanggung malu.
Ibu Rumah Tangga berusia 47 tahun ini terpaksa berurusan dengan hukum dan dibui karena nekat menggadai mobil sewaan untuk hidup foya-foya. Kok bisa?
ANDRE SULLA, Denpasar
KAPOLRESTA Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan,kasus yang menyeret Ni Wayan Rumaningsih, itu bermula saat tersangka datang ke kantor rental mobil milik Korban I Gede Putra Mahendra, 42.
Tersangka datang ke rental korban di Depan SMA 2 Denpasar, Jalan PB Sudirman, Panjer Densel, Senin (5/7) lalu.
Ia lalu menerima penyerahan mobil dari saksi Dewa Made Beni Putra, 18.
“Tersangka Rumaningsih menyewa mobil Toyoya Avanza warna hitam DK 1768 BD, selama tiga hari. Seharusnya tersangka mengembalikan pada Kamis (8/7). Namun hingga waktunya, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut,” ungkap Kombes Jansen.
Lantaran tak kunjung mengembalikan mobil sewaan meski sudah jatuh tempo, akhirnya pemilik rent car menelepon Rumaningsih untuk datang ke kantor.
Saat ditanya tentang mobil tersebut, ia berbelat-belit.
Wanita asal Jalan Sultan Agung Nomor 39, Karangasem ini terus didesak untuk menjelaskan dimana mobil yang disewanya.
Akhirnya ia mengakui mobil itu telah digadaikan kepada seseorang di Sidatapa, Singaraja.
Akibat ulah tersangka, Korban Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp 190 juta dan memutuskan untuk melapor ke Polsek Densel.
Singkat cerita, menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di daerah Muding, Kuta Utara Badung.
Tim juga mengamankan mobil yang digadaikan di Sidatapa, Singaraja sebagai barang bukti.
Saat diperiksa yang bersangkutan mengaku baru kali pertama beraksi.
Dia terpaksa menggadaikan mobil karena membutuhkan uang untuk kehidupannya agar terlihat mewah di mata tetangga dan banyak orang.
“Ya masalah ekonomi lah intinya,” tuturnya.
Selanjutnya, atas ulahnya, Rumaningsih dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.