SINGARAJA– Pemerintah akan segera menjatuhkan sanksi pada oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Buleleng yang terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Sanksi itu akan dijatuhkan setelah pemerintah melakukan sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, oknum PNS itu masih menjalani rehab rawat inap di RS Jiwa Bangli karena ketergantungannya.
Selama masa rehabilitasi itu, oknum tersebut dianggap cuti sakit.
“Nanti setelah selesai rehab, baru sanksi kepegawaiannya diproses. Nanti akan ada sidang Bapek untuk menentukan sanksinya,” kata Wisnawa.
Menurutnya, sanksi kepada PNS yang terlibat narkotika sangat beragam. Apabila ia tersangkut sanksi pidana, maka dapat dikenakan sanksi pemecatan dari pekerjaannya. Namun bila menjalani rehab, maka sanksinya pun berbeda.
Sanksi yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi itu dapat berupa penundaan kenaikan pangkat hingga penurunan pangkat. Apabila menduduki posisi struktural, maka dipastikan oknum itu dicopot dari jabatannya.
“Apa sanksi yang tepat, menunggu sidang Bapek dulu. Tentu nanti ada pertimbangan-pertimbangan. Apalagi yang bersangkutan sudah dua kali kena tes urine,” ujar Wisnawa.
Seperti diberitakan sebelumnya oknum PNS di RSUD Buleleng dinyatakan positif tes urine. Oknum PNS itu ternyata sudah pernah positif tes urine pada tahun 2019 lalu. Sehingga oknum tersebut dirujuk ke RS Jiwa Bangli guna menjalani rehabilitasi rawat inap.
Dari hasil penelusuran BNNK Buleleng, sebulan lalu oknum PNS itu sempat pesta sabu dengan dua orang pegawai kontrak lainnya.
Aksi itu dilakukan di rumah kost milik PNS tersebut yang ada di wilayah Kelurahan Banjar Tegal.