30.4 C
Denpasar
Tuesday, March 21, 2023

Pasutri yang Berdagang Narkoba Beralasan Penghasilan Kurang

DENPASAR – Banyak alasan orang melakoni bisnis gelap narkoba. Tak terkecuali pasangan suami istri Rommy, 25, dan Putri, 21. Pasutri yang tinggal di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan ini nekat menjadi pengedar narkoba lantaran uang penghasilan kurang.

 

Pasutri ini diketahui ditangkap pada tanggal 1 Oktober sekitar pukul 21.30 WITA di kediaman mereka oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. 

 

Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Denpasar mengamankan 28 plastik klip sabhu-sabhu dengan berat bersih 42,46 gram.

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (14/10/2021) menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di jalan Juwet Sari Denpasar Selatan.

Baca Juga:  Pengeroyokan Geng Motor Berakhir setelah Warga Datang Bawa Kayu

 

Dari informasi itu, kepolisian Polresta Denpasar melakukan pengintaian. Lalu pada tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WITA, polisi melihat kedua pelaku di lokasi dengan gerak gerik mencurigakan.

 

“Selanjutnya petugas kami melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti di kamar kos pasangan suami istri ini,” beber Jansen.

 

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Roy.

 

“Mereka mengaku mendapat dari seseorang yang biasa dipanggil Roy yang saat ini masih dalam proses lidik. Mereka dapatkan dengan cara mengambil tempelan,” tambah Jansen. 

 

Dijelaskan Jansen, kedua pelaku sendiri sebelumnya berprofesi sebagai buruh. Namun karena penghasilan sebagai buruh dianggap kurang besar, keduanya lalu sepakat menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga:  Diganjar 11 Tahun, Spesialis Pengedar Wilayah Badung-Denpasar Pasrah

 

Jansen pun menyebut, dari perannya sebagai tukang “tempel” narkoba, kedua tersangka mendapat upah sebesar Rp50 ribu sekali tempel.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.



DENPASAR – Banyak alasan orang melakoni bisnis gelap narkoba. Tak terkecuali pasangan suami istri Rommy, 25, dan Putri, 21. Pasutri yang tinggal di Jalan Juwet Sari, Denpasar Selatan ini nekat menjadi pengedar narkoba lantaran uang penghasilan kurang.

 

Pasutri ini diketahui ditangkap pada tanggal 1 Oktober sekitar pukul 21.30 WITA di kediaman mereka oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. 

 

Dalam penangkapan itu, Satresnarkoba Polres Denpasar mengamankan 28 plastik klip sabhu-sabhu dengan berat bersih 42,46 gram.

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (14/10/2021) menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di jalan Juwet Sari Denpasar Selatan.

Baca Juga:  Setra Dipadati Sejak Pukul 08.00 Pagi, Otopsi Dilakukan Menyeluruh

 

Dari informasi itu, kepolisian Polresta Denpasar melakukan pengintaian. Lalu pada tanggal 1 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WITA, polisi melihat kedua pelaku di lokasi dengan gerak gerik mencurigakan.

 

“Selanjutnya petugas kami melakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka ditemukan barang bukti di kamar kos pasangan suami istri ini,” beber Jansen.

 

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Roy.

 

“Mereka mengaku mendapat dari seseorang yang biasa dipanggil Roy yang saat ini masih dalam proses lidik. Mereka dapatkan dengan cara mengambil tempelan,” tambah Jansen. 

 

Dijelaskan Jansen, kedua pelaku sendiri sebelumnya berprofesi sebagai buruh. Namun karena penghasilan sebagai buruh dianggap kurang besar, keduanya lalu sepakat menjadi pengedar narkoba.

Baca Juga:  Pejabat Denpasar - Badung Saling Lempar Lokasi, S Spa Bebas Beroperasi

 

Jansen pun menyebut, dari perannya sebagai tukang “tempel” narkoba, kedua tersangka mendapat upah sebesar Rp50 ribu sekali tempel.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru