DENPASAR – Usaha potong rambut turut terdampat pandemi Covid-19. Prayogi Yudhistira, 26, salah satu tukang cukur di Kuta pun merasakan itu.
Akibat sepinya usaha potong rambut, Yogi banting setir dengan usaha lain. Usahanya bisnis narkoba. Tapi sialnya, usahanya ini justru membuatnya masuk ke sel tahanan.
Ya, Yogi akhirnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja di Kawan, Bangli.
“Sebelumnya dia bekerja sebagai tukang cukur di Kuta. Tapi karena sepi, dia pindah ke Bangli dan jualan narkoba,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar Putra di kantor BNNP Bali, Denpasar, Rabu (13/10/2021).
Dijelaskannya bahwa bahwa berdasarkan hasil analisis dari tim Pemberantasan pada Rabu (18/9/2021) pagi petugas melakukan pengintaian di depan toko Murni Golden yang terletak di Banjar Kawan, Bangli. Tak berselang lama melintaslah pelaku yang dicurigai menyimpan narkoba jenis ganja.
“Petugas kami memeriksa barang bawaan yang dibawa oleh Prayogi Yudhistira ini. Ditemukan satu paket kiriman dengan nama penerima Nyoman dari Bangli. Selanjutnya disaksikan oleh saksi masyarakat, petugas melakukan penggeledahan,” imbuh Sugianyar.
Dari penggeledahan itu, ditemukan satu plastik klip ganja seberat 40,42 gram netto.
“Kami masih kembangkan jaringan si pelaku ini,” tambahnya.
Pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling kurang 6 tahun.