26.5 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Jessica Jalani Rehabilitasi Berdasar Surat Penetapan Ketua PN Denpasar

TERKAIT tidak dijebloskannya selebgram cantik asal Jakarta Jessica Foresster, 30, ke bui, Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Gede Astawa akhirnya buka suara.

 

Astawa mengatakan, terdakwa Jessica Foresster yang ditangkap bersama seorang pria bernama Denny Hervin oleh petugas BNNP Provinsi Bali saat ini memang menjalani rehabilitasi. Sebelumnya, seleb cantik yang disergap petugas nyabu bersama manajer salah satu tempat hiburan malam di Legian mendekam dalam Rutan BNNP Bali. Jalannya waktu Jessica dipindah ke lembaga rehabilitasi.

“ Di rehab di Medis Bali Samsara di Jalan Raya Pemogan No 206, sementara Denny Hervin tetap di Rutan BNNP Bali,” jelas juru bicara PN Denpasar ini.

 

Astawa mengungkapkan, Jessica menjalani rehabilitasi berdasarkan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, setelah adanya surat permohonan dari BNNP Bali.

Baca Juga:  Shock Para Pembunuh Divonis Ringan, Kecewa Aksi Protes Dicueki Jaksa

“ Keluarnya penetapan dari KPN Denpasar bukan keluar begitu saja. Tentunya karena adanya surat permohonan dari BNNP Bali. Dalam surat permohonan itu, ya assesmen tim terpadu menyatakan bahwa terhadap Jessica belum indikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” bebernya.

Ketika diberondong pertanyaan, bukankah putusan sidang nanti menyatakan direhab, baru dilaksanakan rehabilitasi? Putu Gede Astawa blak-blakan. “Ya tidak masalah. Sidang berjalan sambil rehab,” kilahnya.

Dikatakan, tidak harus menunggu putusan dulu baru direhabilitasi. “Biasanya ini, di Jakarta dalam tanda kutip kan, kalau artis banyak diperlakukan seperti itu,” bebernya. “Yang perlu digaris bawahi selama menjalani rehabilitasi itu dihitung juga. Misalnya, diputus satu tahun rehab, berapa lama dilanjutkan,” sambungnya.

Baca Juga:  Perkosa Karyawan Tiara Dewata, Driver Ojol Diganjar 6 Tahun Penjara

Pun seandainya putusannya rehab enam bulan, dan terdakwa sudah jalani rehab 6 bulan berarti bebas. Jika nantinya selama proses persidangan dan terdakwa tidak terbukti sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba dan dijatuhi hukuman penjara, maka lamanya waktu terdakwa menjalani rehabilitasi tidak dihitung.

“Yang pasti, terdakwa di rehab sambil menjalani proses sidang, tidak ada masalah,” tutupnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto menerangkan bahwa sidang tuntutan terhadap Jessica dan Denny ditunda. “Saya barusan konfirmasi ke Jaksanya dan ditunda. Bisa saja penyusunan tuntutan belum selesai,” tutupnya. 



TERKAIT tidak dijebloskannya selebgram cantik asal Jakarta Jessica Foresster, 30, ke bui, Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Putu Gede Astawa akhirnya buka suara.

 

Astawa mengatakan, terdakwa Jessica Foresster yang ditangkap bersama seorang pria bernama Denny Hervin oleh petugas BNNP Provinsi Bali saat ini memang menjalani rehabilitasi. Sebelumnya, seleb cantik yang disergap petugas nyabu bersama manajer salah satu tempat hiburan malam di Legian mendekam dalam Rutan BNNP Bali. Jalannya waktu Jessica dipindah ke lembaga rehabilitasi.

“ Di rehab di Medis Bali Samsara di Jalan Raya Pemogan No 206, sementara Denny Hervin tetap di Rutan BNNP Bali,” jelas juru bicara PN Denpasar ini.

 

Astawa mengungkapkan, Jessica menjalani rehabilitasi berdasarkan surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, setelah adanya surat permohonan dari BNNP Bali.

Baca Juga:  Gerebek Vila di Kuta Utara, Polisi Ungkap Kebun Ganja Milik WN Spanyol

“ Keluarnya penetapan dari KPN Denpasar bukan keluar begitu saja. Tentunya karena adanya surat permohonan dari BNNP Bali. Dalam surat permohonan itu, ya assesmen tim terpadu menyatakan bahwa terhadap Jessica belum indikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” bebernya.

Ketika diberondong pertanyaan, bukankah putusan sidang nanti menyatakan direhab, baru dilaksanakan rehabilitasi? Putu Gede Astawa blak-blakan. “Ya tidak masalah. Sidang berjalan sambil rehab,” kilahnya.

Dikatakan, tidak harus menunggu putusan dulu baru direhabilitasi. “Biasanya ini, di Jakarta dalam tanda kutip kan, kalau artis banyak diperlakukan seperti itu,” bebernya. “Yang perlu digaris bawahi selama menjalani rehabilitasi itu dihitung juga. Misalnya, diputus satu tahun rehab, berapa lama dilanjutkan,” sambungnya.

Baca Juga:  Hobi Nyabu, Dilaporin Tetangga, Tiga Pemuda di Bekuk Polisi

Pun seandainya putusannya rehab enam bulan, dan terdakwa sudah jalani rehab 6 bulan berarti bebas. Jika nantinya selama proses persidangan dan terdakwa tidak terbukti sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba dan dijatuhi hukuman penjara, maka lamanya waktu terdakwa menjalani rehabilitasi tidak dihitung.

“Yang pasti, terdakwa di rehab sambil menjalani proses sidang, tidak ada masalah,” tutupnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto menerangkan bahwa sidang tuntutan terhadap Jessica dan Denny ditunda. “Saya barusan konfirmasi ke Jaksanya dan ditunda. Bisa saja penyusunan tuntutan belum selesai,” tutupnya. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru