TABANAN ,radarali.id- Tak kenal kapok, Unit Reskrim Polsek Tabanan pun menangkap seorang pria asal Banjar Dinas Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan. I Gusti Putu Subawa, si residivis ini ditangkap karena nekat melakukan aksi pencurian uang pada kotak sesari di Pura Catus Pata Banjar Cenggolo Desa Sudimara, Tabanan.
Pria berusia 50 tahun ini rupanya merupakan seorang residivis yang keluar masuk bui beberapa kali dengan kasus yang sama pencurian kotak sesari pura.
Iptu M. Taufik Effendi menyebut peristiwa pencurian kotak sesari ini sejatinya telah lama. “Kasus ini dilaporkan 28 Oktober lalu,” kata Iptu Taufik, Selasa (13/12).
Bermula dari pengempon pura I Gusti Ngurah Putu Satria Wibawa 34, mendapat telepon dari pemilik warung yang tinggal di depan Pura Catus Pata Banjar Cenggolo Desa Sudimara.
Kala itu Ni Wayan Emi Susanti memberitahukan bahwa ada pencurian di Pura Catus Pata tersebut. Selanjutnya pelapor berangkat menuju lokasi pura.
Sesampai di lokasi pura saksi baru saja melihat pekaku menggondol kotak sesari pura dan berlari ke arah timur dengan menuntun sepeda motornya.
“Pelaku akhirnya dilakukan pengejaran dibantu warga I Made Warjono dan I Gusti Ngurah Komang Arya. Beruntung saat itu pula pelaku ditangkap di warung Bu Ayu di Banjar Cenggolo,” tutur Iptu Taufik.
Modus operandi pelaku ini yakni mengambil uang pada kotak sesari dengan mudah, karena kondisi pura tidak terkunci dan melihat dalam kondisi sepi. Pelaku I Gusti Putu Subawa ini ternyata merupakan residivis curat.“Jadi sudah pernah dihukum sebanyak 6 kali di Lapas Kerobokan dan baru keluar sekitar bulan Agustus 2022,” pungkasnya.
Sementara untuk pasal yang dikenakan terhadap kedua pelaku pencurian. Yakni IRT AM 363 ayat (1) KE-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Kemudian pelaku I Gusti Putu Subawa dikenakan pasal 362 KUHP Jo dan pasal 53 KUHP. [juliadi/radar bali]