25.4 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Belum Kantongin Izin, Tim Yustisi Segel Krematorium YPUH

SINGARAJA– Tim Yustisi Pemkab Buleleng memutuskan melakukan penyegelan pada fasilitas krematorium milik Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) di Jalan Pulau Kalimantan.

Tim beralasan melakukan penyegelan karena krematorium itu belum mengantongi izin-izin yang dibutuhkan.

 

Tim yustisi datang ke YPUH, pada Jumat (14/1) sekitar pukul 08.30 WITA.

Kedatangan tim sempat dihadang oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Buleleng. Massa sempat membentangkan spanduk yang isinya menolak penutupan krematorium YPUH.

 

Tim yustisi kemudian bertemu dengan pengurus dan dewan pembina YPUH. Dalam pertemuan itu, tim menegaskan bahwa segel akan tetap dipasang. Khusus di areal krematorium.

Sementara bagian lain, masih dapat digunakan yayasan untuk beraktivitas. Tim mengklaim bahwa yayasan belum mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2017.

Plt. Kasat Polisi Pamong Praja Buleleng Ida Bagus Suadnyana mengatakan, pihaknya hanya menyegel bagian krematorium saja.

“Bagian lainnya tidak disegel. Kalau yayasan mau beraktivitas di bagian gedung lainnya, silahkan. Kami hanya menyegel krematorium saja, tidak menghentikan seluruh aktivitas yayasan,” kata Suadnyana.

Baca Juga:  Tanpa Prokes,Seratusan Bebotoh Buleleng Gelar Judi Tajen Besar-besaran

 

Menurutnya pemerintah sudah berusaha melakukan mediasi terkait masalah tersebut. Apalagi masalah telah bergulir sejak 2011 lalu. Suadnyana menyebut, pihaknya sudah mempertemukan YPUH dengan Desa Adat Buleleng.

Pihak desa adat tetap meminta agar aktivitas krematorium YPUH dipindahkan ke areal setra. Sebab lokasi krematorium yang berdiri saat ini bukan termasuk wilayah setra. Melainkan kawasan pemukiman.

 

Desa adat juga disebut sudah siap memfasilitasi pemanfaatan lahan di Setra Kayubuntil. “Sebenarnya sudah pernah ada kesepakatan antara desa adat dengan YPUH. Tapi kami tidak paham, kenapa sampai sekarang tidak ditindaklanjuti,” imbuh Suadnyana.

Sementara itu Ketua YPUH Jro Mangku Nyoman Sedana Yasa mengatakan pihaknya menghormati penyegelan tersebut. Ia menyatakan aktivitas di YPUH tidak akan terhenti.

Meski gedung kremasi disegel. Menurutnya yayasan akan tetap membantu umat, sebab yayasan membantu pelaksanaan upacara panca yadnya. Bukan sebatas pitra yadnya saja.

Baca Juga:  Temukan Remaja Hendak Check In, Pol PP Geleng-geleng Kepala

 

Sedana juga meminta agar pemerintah bersikap adil. “Kami mohon kalau kami cari izin tidak dipersulit. Kalau memang kami harus berizin, harus adil juga. Kremasi yang lain juga harus berizin. Krematorium yayasan yang jelas bermasalah diresmikan. Sedangkan kami yang sudah 12 tahun melayani umat, malah dipermasalahkan,” tegasnya.

 

Untuk sekedar diketahui, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menerbitkan surat nomor 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021.

Dalam surat itu, Agus meminta agar kegiatan kremasi YPUH di Jalan Pulau Kalimantan dihentikan.

 

Pemerintah menilai kegiatan kremasi di lokasi tersebut melanggar Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Singaraja 2021-2024. Kegiatan kremasi juga tidak dilengkapi perizinan, serta memicu dampak lingkungan dan sosial.

 

Selain itu kegiatan kremasi dan upacara pitra yadnya dianggap menyalahi dresta di desa adat. Seharusnya kegiatan kremasi dilakukan di areal setra, sehingga tidak melanggar dresta. 



SINGARAJA– Tim Yustisi Pemkab Buleleng memutuskan melakukan penyegelan pada fasilitas krematorium milik Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) di Jalan Pulau Kalimantan.

Tim beralasan melakukan penyegelan karena krematorium itu belum mengantongi izin-izin yang dibutuhkan.

 

Tim yustisi datang ke YPUH, pada Jumat (14/1) sekitar pukul 08.30 WITA.

Kedatangan tim sempat dihadang oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Buleleng. Massa sempat membentangkan spanduk yang isinya menolak penutupan krematorium YPUH.

 

Tim yustisi kemudian bertemu dengan pengurus dan dewan pembina YPUH. Dalam pertemuan itu, tim menegaskan bahwa segel akan tetap dipasang. Khusus di areal krematorium.

Sementara bagian lain, masih dapat digunakan yayasan untuk beraktivitas. Tim mengklaim bahwa yayasan belum mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2017.

Plt. Kasat Polisi Pamong Praja Buleleng Ida Bagus Suadnyana mengatakan, pihaknya hanya menyegel bagian krematorium saja.

“Bagian lainnya tidak disegel. Kalau yayasan mau beraktivitas di bagian gedung lainnya, silahkan. Kami hanya menyegel krematorium saja, tidak menghentikan seluruh aktivitas yayasan,” kata Suadnyana.

Baca Juga:  OMG! Ngelas Besi di Kandang Ayam, Pria Sidorjao Tewas Kesetrum Listrik

 

Menurutnya pemerintah sudah berusaha melakukan mediasi terkait masalah tersebut. Apalagi masalah telah bergulir sejak 2011 lalu. Suadnyana menyebut, pihaknya sudah mempertemukan YPUH dengan Desa Adat Buleleng.

Pihak desa adat tetap meminta agar aktivitas krematorium YPUH dipindahkan ke areal setra. Sebab lokasi krematorium yang berdiri saat ini bukan termasuk wilayah setra. Melainkan kawasan pemukiman.

 

Desa adat juga disebut sudah siap memfasilitasi pemanfaatan lahan di Setra Kayubuntil. “Sebenarnya sudah pernah ada kesepakatan antara desa adat dengan YPUH. Tapi kami tidak paham, kenapa sampai sekarang tidak ditindaklanjuti,” imbuh Suadnyana.

Sementara itu Ketua YPUH Jro Mangku Nyoman Sedana Yasa mengatakan pihaknya menghormati penyegelan tersebut. Ia menyatakan aktivitas di YPUH tidak akan terhenti.

Meski gedung kremasi disegel. Menurutnya yayasan akan tetap membantu umat, sebab yayasan membantu pelaksanaan upacara panca yadnya. Bukan sebatas pitra yadnya saja.

Baca Juga:  Dipastikan Warga Temukus, Tapi Menghilang dari Rumah Sudah 7 Bulan

 

Sedana juga meminta agar pemerintah bersikap adil. “Kami mohon kalau kami cari izin tidak dipersulit. Kalau memang kami harus berizin, harus adil juga. Kremasi yang lain juga harus berizin. Krematorium yayasan yang jelas bermasalah diresmikan. Sedangkan kami yang sudah 12 tahun melayani umat, malah dipermasalahkan,” tegasnya.

 

Untuk sekedar diketahui, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menerbitkan surat nomor 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021.

Dalam surat itu, Agus meminta agar kegiatan kremasi YPUH di Jalan Pulau Kalimantan dihentikan.

 

Pemerintah menilai kegiatan kremasi di lokasi tersebut melanggar Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Singaraja 2021-2024. Kegiatan kremasi juga tidak dilengkapi perizinan, serta memicu dampak lingkungan dan sosial.

 

Selain itu kegiatan kremasi dan upacara pitra yadnya dianggap menyalahi dresta di desa adat. Seharusnya kegiatan kremasi dilakukan di areal setra, sehingga tidak melanggar dresta. 


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru