Penangkapan dua pemuda yang mencuri sepeda motor bernama I Made Arya Wijaya, 18 dan Adriyan, 18, berlangsung dramatis. Keduanya sempat kabur. Namun terjebak di gang buntu.
ANDRE SULLA, Denpasar
DELAPAN bulan setelah kasus pencurian sepeda motor di Jalan Pulau Saelus Nomor 9, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan pada 30 Mei 2021, dua pemuda bernama I Made Arya Wijaya dan Adriyan akhirnya berhasil dibekuk polisi 13 Januari 2022 lalu.
Made Arya diketahui tinggal di Jalan Pulau Batanta Gang VI Nomor 4, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar. Sedangkan Adriyan asal Jalan Pulau Enggano Nomor 1, Pemogan, Denpasar. Usia keduanya sudah akan menginjak 19 tahun pada bulan-bulan mendatang di tahun 2022 ini.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Kartiko Putro menjelaskan, kedua pengangguran ini ditangkap berdasarkan laporan seorang AA Putu Lanang Wikantara, 31.
AA Putu Lanang Wikantara kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 2981 ACS miliknya yang diparkir di kos, Jalan Pulau Saelus Nomor 9, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Peristiwa itu berlangsung pada 30 Mei 2021 sekitar pukul 07.00.
“Korban kehilangan saat baru bangun tidur, sepeda motornya tidak ada di tempat parkir,” kata Hadimastika, Jumat, 14 Januari 2022.
Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan mendatangi lokasi kejadian dan menggali keterangan saksi. Hasil penyelidikan pelaku mengarah kepada kedua tersangka. Setelah delapan bulan lamanya barulah polisi berhasil menangkap kedua tersangka.
Saat itu, petugas sedang patroli, dalam perjalanan tim melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor milik korban AA Putu Lanang Wikantara. Mereka lalu dikejar oleh aparat Polsek Denpasar Selatan lalu diamankan di gang buntu.
“Ya sempat tancap gas ketika pelaku dikejar,” terang Hadimastika.
Namun, upaya kedua tersangka melarikan diri akhirnya tak berlangsung. Sebab, tersangka justru masuk ke gang buntu kawasan Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Kamis (13/1) sekitar pukul 14.00.
“Kedua tersangka ditangkap di gang buntu,” papar Hadimastika.
Hadimastika menjelaskan, selama delapan bulan sebelum ditangkap polisi, motor Honda Scoopy DK 2981 ACS dipakai oleh Made Arya.
“Kedua tersangka mengaku motor korban berhasil dicuri dengan cara didorong menggunakan Honda Vario DK 4327 AAX,” ungkap AKP Hadimastika.
Rencana awal dari kedua tersangka, sepeda motor tersebut dicuri untuk dijual. Selama delapan bulan, sepeda motor itu tak kunjung terjual. Akhirnya, keduanya keburu ditangkap poisi.
“Kami dalam keterangan keduanya. Apakah baru sekali melakukan pencurian atau sudah sering dilakukan,” bebernya.
Dia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.