27.6 C
Denpasar
Sunday, March 26, 2023

Kenal di Arena Adu Jangkrik, Ngaku Tak Suka Usai Wik Wik di Hotel

Kasus persetubuhan yang menimpa Mawar, 14, (bukan nama sebenarnya) benar-benar membuat miris.

Remaja belasan tahun ini disetubuhi Putu Sumadi di salah satu hotel di wilayah Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.

Lalu bagaimana kasus ini bisa terjadi?

 

EKA PRASETYA, Singaraja

Usai ditangkap dan ditahan, penyidik masih terus mendalami kasus persetubuhan yang dilakukan Putu Sumadi, 33.

Seperti dibenarkan KBO Satuan Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno.

Saat memberikan keterangan pers, Senin (15/2), ia menjelaskan, bahwa sebelum kasus terjadi, korban dan tersangka dikatakan sama-sama sudah saling mengenal.

Menurutnya, antara pelaku dan korban ini kenal dari arena adu jangkrik.

Saat itu, tersangka sering datang ke arena. Sementara korban berjualan nasi jingo di arena tersebut. Dari sana keduanya saling kenal, kemudian berlanjut dengan komunikasi intens di ponsel.

Baca Juga:  Ditangkap, Residivis Kasus Pencurian Laptop Tak Ditahan dan Dilepas

Sementara itu tersangka Putu Sumadi mengaku belum lama kenal dengan korban. Ia berdalih tidak pernah bersetubuh dengan korban. Namun ia tak menyangkal sempat berduaan dengan korban di dalam kamar.

“Saya di kamar itu mau ambil kunci. Tapi di kamar saya dipeluk dan dicium. Terus saya lari, karena niat saya hanya ambil kunci motor. Saya memang tidak suka sama dia, saya dipaksa pak,” dalihnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RepubIik Indoneisa Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.



Kasus persetubuhan yang menimpa Mawar, 14, (bukan nama sebenarnya) benar-benar membuat miris.

Remaja belasan tahun ini disetubuhi Putu Sumadi di salah satu hotel di wilayah Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.

Lalu bagaimana kasus ini bisa terjadi?

 

EKA PRASETYA, Singaraja

Usai ditangkap dan ditahan, penyidik masih terus mendalami kasus persetubuhan yang dilakukan Putu Sumadi, 33.

Seperti dibenarkan KBO Satuan Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno.

Saat memberikan keterangan pers, Senin (15/2), ia menjelaskan, bahwa sebelum kasus terjadi, korban dan tersangka dikatakan sama-sama sudah saling mengenal.

Menurutnya, antara pelaku dan korban ini kenal dari arena adu jangkrik.

Saat itu, tersangka sering datang ke arena. Sementara korban berjualan nasi jingo di arena tersebut. Dari sana keduanya saling kenal, kemudian berlanjut dengan komunikasi intens di ponsel.

Baca Juga:  Genjot Kinerja Bhabinkamtibmas Desa, Polres Buleleng Gelontor Motor

Sementara itu tersangka Putu Sumadi mengaku belum lama kenal dengan korban. Ia berdalih tidak pernah bersetubuh dengan korban. Namun ia tak menyangkal sempat berduaan dengan korban di dalam kamar.

“Saya di kamar itu mau ambil kunci. Tapi di kamar saya dipeluk dan dicium. Terus saya lari, karena niat saya hanya ambil kunci motor. Saya memang tidak suka sama dia, saya dipaksa pak,” dalihnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RepubIik Indoneisa Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru