SINGARAJA-Kasus persetubuhan dengan korban anak dibawah umur kembali terjadi di Buleleng, Bali.
Kali ini, diduga menyetubuhi remaja belasan tahun, seorang pria asal Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali harus berurusan dengan polisi.
Putu Sumadi, pria 33 tahun itu ini ditangkap dan ditahan atas dugaan menyetubuhi Mawar, 14 (bukan nama sebenarnya).
KBO Satuan Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno saat memberikan keterangan pers Senin (15/2), menjelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi pada Sabtu (6/2) lalu di wilayah Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.
Dikatakannya, terbongkarnya kasus persetubuhan, ini berawal saat korban bersama adiknya pergi ke pantai.
Saat berada di pantai, ternyata adik korban ditinggalkan begitu saja. Adik korban pun menghubungi orang tuanya, minta agar dijemput.
Orang tua korban pun datang menjemput. “Bapaknya juga mencari-cari korban. Akhirnya ditemukan di tempat lain. Karena curiga korban ini pacaran, akhirnya pesan chat dalam HP-nya itu dibuka,” jelas KBO Satuan Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno saat memberikan keterangan pers kemarin (15/2).
Benar saja dalam aplikasi messenger atau pesan singkat, ditemukan pesan bahwa korban juga pedagang nasi jinggo ini, diminta membayar biaya sewa kamar.
Setelah orang tua korban bertanya lebih jauh, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh tersangka Putu Sumadi pada Sabtu (6/2).
Tak terima dengan perbuatan pelaku, esok harinya, atau tepatnya pada Minggu (7/2) sore, orang tua korban pun segera melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Buleleng.
“Kami sudah amankan sejumlah bukti dan periksa 5 (lima) orang saksi. Kami amankan yang bersangkutan tanggal 10 Februari, dan kami tetapkan sebagai tersangka sekaligus mulai dilakukan penahanan pada tanggal 11 Februari,” jelas Suseno.