26.5 C
Denpasar
Saturday, June 10, 2023

Terungkap!, Istri Jadi PSK MiChat, Suami Berulangkali Peras Pelanggan, Ternyata Begini Modusnya

DENPASAR,radarbali.id – Terungkap sudah akal bulus pasangan suami istri (pasutri) yakni Romy Eka Putra Prasetya, 23, dan Berta Simorangkir alias Indri, 25, bersama seorang bocah inisial Le, 15, dalam mengais rezeki lewat jaringan michat. Sang istri nekat dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Lima menit berada dalam kamar, langsung digerebek suami dan teman2nya, kemudian diancam, lelu menganiaya dan memeras pelanggan.

Dalam sesi konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Pramana mengatakan, setelah Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan amankan pasutri dan temannya akhirnya buka-bukan, mengaku memerasan dan melakukan penganiayaan, juga pemukulan berkedok prostitusi online yakni Michat.

“Dari hasil pengembangan, mereka sudah melakukan aksi ini berulangkali. Tempatnya sama, di Penginapan Dea Graha, Jalan Sidakarya Nomor 17, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan,” terangnya, Selasa (14/2). Dijelaskan, yang menjadi korban adalah Sriaji, 32. Kepada penyidik saat melapor, lelaki tersebut mengaku mencari teman kencan dan didapat melalui aplikasi MiChat bernama Indri,  Jumat (10/2) sekitar pukul 02.20.

Baca Juga:  Gerebek Hotel, Dua Pria Hidung Belang Wikwik dengan Cewek Uzbekistan

Lelaki ini diarahkan ke TKP, setelah sepakati harga sekali kencan dengan matok tarif Rp 500 ribu. Indri menyuruh yang bersangkutan masuk dalam kamar 204. Di dalam, Sriaji dipijat oleh Indri. Diawali dengan pijat selama 5 menit. Usai pijet itulah, sang suami bersama seorang temannya mendobrak pintu kamar tersebut.

Prasetya langsung memarahi istrinya lebih dahulu, lalu bersama temannya masih bocah itu melakukan penganiayaan kepada pria hidung belang. Karena ketangkap basah mengencani istrinya, sehingga diperas. Sriaji diajak ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), berdalih membayar kerugian dan malu. Uang milik lelaki asal Jawa Timur memyerahkan uang Rp 2 juta.

“Sadar bahwa dirinya menjadi korban jebakan, dia lapor ke Polsek Densel. Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel menindaklanjuti laporan itu,” cetusnya sembari mengatakan, usai melakukan olah TKP memeriksa CCTV, identitasnya mengarah kepada ketiganya. Lalu dilakukan penangkapan daerah Jalan Goris Sudirman, Minggu (12/2).

Baca Juga:  Warga Bali Kembali Rindukan Sosok Jenderal Golose

Kemudian Le diamankan saat itu juga di kawasan di Jalan Glogor Carik, Pemogan. Petugas juga menyita barang bukti berupa sebua HP Oppo untuk akun Michat, pampers dibeli dari hasil peras, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. “Suami dari Indri residivis. Manyan Napi LP Kerobokan, residivis narkoba pada 2019,” ucap Kapolresta. Pria asal Darmasaba, Abiansemal, Badung beesama Indri sudah dikaruniai seorang anak berusia satu tahun.

Sementara Leonardo adalah teman mereka. “Tiga tersangka, sudah empat kali melakukan aksi serupa di tempat yang sama. Biasanya hanya Rp 200 ribu, kali ini paling banyak,” timpalnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. (dre/rid)



DENPASAR,radarbali.id – Terungkap sudah akal bulus pasangan suami istri (pasutri) yakni Romy Eka Putra Prasetya, 23, dan Berta Simorangkir alias Indri, 25, bersama seorang bocah inisial Le, 15, dalam mengais rezeki lewat jaringan michat. Sang istri nekat dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Lima menit berada dalam kamar, langsung digerebek suami dan teman2nya, kemudian diancam, lelu menganiaya dan memeras pelanggan.

Dalam sesi konferensi pers di Mapolsek Denpasar Selatan, dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Pramana mengatakan, setelah Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan amankan pasutri dan temannya akhirnya buka-bukan, mengaku memerasan dan melakukan penganiayaan, juga pemukulan berkedok prostitusi online yakni Michat.

“Dari hasil pengembangan, mereka sudah melakukan aksi ini berulangkali. Tempatnya sama, di Penginapan Dea Graha, Jalan Sidakarya Nomor 17, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan,” terangnya, Selasa (14/2). Dijelaskan, yang menjadi korban adalah Sriaji, 32. Kepada penyidik saat melapor, lelaki tersebut mengaku mencari teman kencan dan didapat melalui aplikasi MiChat bernama Indri,  Jumat (10/2) sekitar pukul 02.20.

Baca Juga:  Soal Ormas dan Premanisme, Kapolresta: Jangan sampai Kucing Jadi Macan

Lelaki ini diarahkan ke TKP, setelah sepakati harga sekali kencan dengan matok tarif Rp 500 ribu. Indri menyuruh yang bersangkutan masuk dalam kamar 204. Di dalam, Sriaji dipijat oleh Indri. Diawali dengan pijat selama 5 menit. Usai pijet itulah, sang suami bersama seorang temannya mendobrak pintu kamar tersebut.

Prasetya langsung memarahi istrinya lebih dahulu, lalu bersama temannya masih bocah itu melakukan penganiayaan kepada pria hidung belang. Karena ketangkap basah mengencani istrinya, sehingga diperas. Sriaji diajak ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM), berdalih membayar kerugian dan malu. Uang milik lelaki asal Jawa Timur memyerahkan uang Rp 2 juta.

“Sadar bahwa dirinya menjadi korban jebakan, dia lapor ke Polsek Densel. Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel menindaklanjuti laporan itu,” cetusnya sembari mengatakan, usai melakukan olah TKP memeriksa CCTV, identitasnya mengarah kepada ketiganya. Lalu dilakukan penangkapan daerah Jalan Goris Sudirman, Minggu (12/2).

Baca Juga:  Begini Kronologis Penjahat Berpistol Masturbasi di Depan Cewek Dibekuk

Kemudian Le diamankan saat itu juga di kawasan di Jalan Glogor Carik, Pemogan. Petugas juga menyita barang bukti berupa sebua HP Oppo untuk akun Michat, pampers dibeli dari hasil peras, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. “Suami dari Indri residivis. Manyan Napi LP Kerobokan, residivis narkoba pada 2019,” ucap Kapolresta. Pria asal Darmasaba, Abiansemal, Badung beesama Indri sudah dikaruniai seorang anak berusia satu tahun.

Sementara Leonardo adalah teman mereka. “Tiga tersangka, sudah empat kali melakukan aksi serupa di tempat yang sama. Biasanya hanya Rp 200 ribu, kali ini paling banyak,” timpalnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun. (dre/rid)


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru