26.5 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Tiga Remaja Otaki Pencurian Buah Salak di Kebun Warga, Total Ada 22 TKP

AMLAPURA-Polisi menangkap tiga pelaku pencurian buah salak di Karangasem. Pelakunya masing-masing berinisal LT, 19, dan DG, 18, asal Desa Duda, Kecamatan Selat. Sementara satu pelaku lainnya di bawah umur berinisial KA, 15.

Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian buah salak di kebun milik I Gusti Ngurah Wijantara yang ada di wilayah Banjar Dinas Santi, Desa Selat. Korban pun melaporkan peristiwa kehilangan itu pada Sabtu (11/2) lalu. “Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami mengantongi ciri-ciri pelaku, selanjutnya kami lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Selat, AKP. Bambang Haryanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/2).

Diakuinya, beberapa warga mengeluhkan kehilangan salak yang marak di wilayah Selat. Setalah melakukan interogasi terhadap ketiga pelaku, akhirnya ketiganya mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa TKP. “Total ada 22 TKP,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dijerat Pasal Berlapis, Eks Bendesa Adat Pacung Gondok

Infomasi yang dihimpun, salak hasil curiannya tersebut dijual secara eceran dan acak. Uang hasil curian dipakai untuk kebutuhan pribadi. Sementara itu, dari tiga pelaku, polisi menahan dua orang yakni LT dan DG. Sementara KA tak ditahan lantaran masih di bawah umur. (zul)

 



AMLAPURA-Polisi menangkap tiga pelaku pencurian buah salak di Karangasem. Pelakunya masing-masing berinisal LT, 19, dan DG, 18, asal Desa Duda, Kecamatan Selat. Sementara satu pelaku lainnya di bawah umur berinisial KA, 15.

Ketiganya terlibat dalam aksi pencurian buah salak di kebun milik I Gusti Ngurah Wijantara yang ada di wilayah Banjar Dinas Santi, Desa Selat. Korban pun melaporkan peristiwa kehilangan itu pada Sabtu (11/2) lalu. “Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami mengantongi ciri-ciri pelaku, selanjutnya kami lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Selat, AKP. Bambang Haryanto saat dikonfirmasi, Selasa (14/2).

Diakuinya, beberapa warga mengeluhkan kehilangan salak yang marak di wilayah Selat. Setalah melakukan interogasi terhadap ketiga pelaku, akhirnya ketiganya mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa TKP. “Total ada 22 TKP,” imbuhnya.

Baca Juga:  Dijerat Pasal Berlapis, Eks Bendesa Adat Pacung Gondok

Infomasi yang dihimpun, salak hasil curiannya tersebut dijual secara eceran dan acak. Uang hasil curian dipakai untuk kebutuhan pribadi. Sementara itu, dari tiga pelaku, polisi menahan dua orang yakni LT dan DG. Sementara KA tak ditahan lantaran masih di bawah umur. (zul)

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru