SEMARAPURA, Radar Bali.id– Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian selama Operasi Sikat Agung 2023 yang digelar mulai 23 Februari-10 Maret 2023.
Dalam operasi yang menitik beratkan pada kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor itu, ada enam orang pelaku yang diamankan. Satu pelaku di antaranya merupakan residivis sebanyak lima kali.
Dari tujuh kasus pencurian yang berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Agung 2023, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan, dua di antaranya merupakan kasus target operasi.
Kasus pencurian perhiasan emas milik Pande Made Artyasa yang terjadi pada Senin (6/2/2023) dengan kerugian sekitar Rp108 juta merupakan salah satu kasus target operasi Sat Reskrim Polres Klungkung. Adapun pelaku dari kasus pencurian tersebut adalah I Gede Tusan Widnyana alias Tusan asal Buleleng yang berhasil diamankan Polsek Mengwi.
“Berdasarkan penangkapan pelaku curat yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mengwi terdapat modus yang sama dengan TKP di wilayah hukum Polres Klungkung. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Kenyeri II, Kecamatan Klungkung,” bebernya.
Berdasarkan hasil pengembangan, pelaku menjual perhiasan hasil curiannya senilai Rp75 juta. Uang hasil kejahatan itu digunakannya untuk membeli sepeda motor sebesar Rp25 juta dan sisanya dihabiskan untuk kesenangan pribadi. “Uangnya digunakan untuk foya-foya. Ini residivis sudah lima kali,” ungkap Sadiarta.
Meski tidak masuk dalam target operasi selama 16 hari itu, Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan I Komang Arimbawa, seorang residivis asal Kabupaten Tabanan. Berdasarkan hasil interogasi, Arimbawa telah beraksi di 15 TKP wilayah Kabupaten Klungkung dalam kurun waktu 2022-2023.
Dari 15 TKP tersebut, baru sebanyak 10 sepeda motor saja yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. “Sebagian sudah dijual. Yang disasar, kendaraan kunci nyantol dan kunci dol. Dengan banyaknya TKP, tentu ada jaringannya dan ini yang kami sedang kembangkan,” jelasnya.
Tidak hanya residivis, Sat Reskrim Polres Klungkung juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pelaku masih di bawah umur. Ada dua pelaku pencurian yang diketahui masih di bawah umur.
Meskipun berstatus sebagai anak-anak, satu di antaranya bahkan melakukan aksi pencurian hingga tiga kali, yakni satu kali pencurian uang tunai sebesar Rp3 juta dan dua kali pencurian burung peliharaan. [dewa ayu pitri arisanti/radar bali]