25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Investor Ungkap Fakta Managemen D’Luxor Condotel Bali sedang Hadapi Perkara Hukum

BADUNG-Kuasa hukum beberapa investor D’Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana menanggapi klarifikasi yang dikeluarkan PT Merpati Abadi Sejahtera.

PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan perusahaan yang membawahi proyek D’Luxor Condotel Bali di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pada klarifikasi PT Merpati Abadi Sejahtera yang diterima media disampaikan hingga tanggal 10 Maret 2023, tidak terdapat proses hukum atau sanksi kepada D’Luxor Condotel Bali secara hukum.

Menanggapi klarifikasi tersebut, kuasa hukum beberapa investor D’Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana membantahnya.

Rinto Wardana merupakan kuasa hukum dari Leny Chandra (gugatan wanprestasi), Ety Kalis Damayanti, Indah Kusuma Widjoyo (gugatan perbuatan melawan hukum) dan Janto Mulyadi (gugatan permohonan PKPU).

Rinto Wardana mengungkapkan, saat ini PT Merpati Abadi Sejahtera sedang menjalani proses hukum melawan klien-kliennya yang telah bergulir sejak 2020.

Berikut catatan lengkap kasus hukum kliennya dengan PT Merpati Abadi Sejahtera:

Terdapat perkara Nomor 839/Pdt.G.2020/PN.Jkt.sel., PT Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Leny Chandra. Adapun amar putusan perkara pada tingkat PN Jaksel adalah:

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.
  2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.057.500
Baca Juga:  Waspada, Aksi Kriminalitas dan Pencurian Jelang Akhir Tahun Meningkat

Catatan: Lenny Chandra kalah, perkara ini sedang bergulir ditingkat banding.

Terdapat perkara No 840 /Pdt.G.2020/PN Jkt.sel dimana PT. Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Y. FR. Ety Kalis Damayanti dan Indah Kusuma Widjoyo, dengan amar putusan:

Menolak eksepsi pihak tergugat,. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka /DP yang telah dibayar para penggugat dengan rincian : penggugat I sejumlah Rp 553.911.000 dan penggugat II Rp 566.880.000.

Catatan: PT Merpati Abadi Sejahtera Kalah dalam perkara ini. PT Merpati mengajukan banding.

Terdapat Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 14/.Pdt.sus-PKPU/2023/PN Niaga.JKT.Pst. yang diajukan oleh Janto Mulyadi dimana perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Terhadap perkara Permohonan PKPU, Janto Mulyadi telah melunasi pembayaran cicilan unit kondotel namun tidak ada serah terima fisik,” jelas Rinto Wardana.

Baca Juga:  Bendesa Adat Kubutambahan: Mereka hanya Ciptakan Konflik!

Selain itu, PT Merpati Abadi Sejahtera menganggap bahwa dengan telah mengirimkan berita acara serah terima unit maka telah terjadi serah terima unit. Padahal yang harus diserahterimakan adalah fisik dari unit kondotel bukan surat berita acara serah terima.

Kemudian PT Merpati Abadi Sejahtera telah membuat alasan yang dibuat-buat. Seharusnya serah terima unit kondotel dilakukan 60 hari sejak unit selesai di bulan Desember 2017. “Lalu dalam surat tanggal 10 Maret 2023 yang disebarkan PT Merpati Abadi Sejahtera, mereka membuat alasan force majeure karena Covid-19. Padahal Covid 19 itu terjadi tahun 2020 awal dimana seharusnya pembangunan sudah selesai,” kata Rinto Wardana.

“PT Merpati Abadi Sejahtera selalu mengatakan bahwa pembangunan sudah selesai. Tapi mengapa tidak diserahterimakan? Sedangkan menurut info dari pengacara PT Merpati dalam persidangan PKPU mengatakan bahwa Kondotel Luxor telah beroperasi tapi tidak jelas kapan perhitungan bagi hasil dimulai,” tegas Rinto Wardana. (han)



BADUNG-Kuasa hukum beberapa investor D’Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana menanggapi klarifikasi yang dikeluarkan PT Merpati Abadi Sejahtera.

PT Merpati Abadi Sejahtera merupakan perusahaan yang membawahi proyek D’Luxor Condotel Bali di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pada klarifikasi PT Merpati Abadi Sejahtera yang diterima media disampaikan hingga tanggal 10 Maret 2023, tidak terdapat proses hukum atau sanksi kepada D’Luxor Condotel Bali secara hukum.

Menanggapi klarifikasi tersebut, kuasa hukum beberapa investor D’Luxor Condotel Bali, Rinto Wardana membantahnya.

Rinto Wardana merupakan kuasa hukum dari Leny Chandra (gugatan wanprestasi), Ety Kalis Damayanti, Indah Kusuma Widjoyo (gugatan perbuatan melawan hukum) dan Janto Mulyadi (gugatan permohonan PKPU).

Rinto Wardana mengungkapkan, saat ini PT Merpati Abadi Sejahtera sedang menjalani proses hukum melawan klien-kliennya yang telah bergulir sejak 2020.

Berikut catatan lengkap kasus hukum kliennya dengan PT Merpati Abadi Sejahtera:

Terdapat perkara Nomor 839/Pdt.G.2020/PN.Jkt.sel., PT Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Leny Chandra. Adapun amar putusan perkara pada tingkat PN Jaksel adalah:

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.
  2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 1.057.500
Baca Juga:  Tanah Desa Adat Dikuasai Investor, Krama Kubutambahan Tuding Ada Mafia

Catatan: Lenny Chandra kalah, perkara ini sedang bergulir ditingkat banding.

Terdapat perkara No 840 /Pdt.G.2020/PN Jkt.sel dimana PT. Merpati Abadi Sejahtera digugat oleh Y. FR. Ety Kalis Damayanti dan Indah Kusuma Widjoyo, dengan amar putusan:

Menolak eksepsi pihak tergugat,. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang muka /DP yang telah dibayar para penggugat dengan rincian : penggugat I sejumlah Rp 553.911.000 dan penggugat II Rp 566.880.000.

Catatan: PT Merpati Abadi Sejahtera Kalah dalam perkara ini. PT Merpati mengajukan banding.

Terdapat Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 14/.Pdt.sus-PKPU/2023/PN Niaga.JKT.Pst. yang diajukan oleh Janto Mulyadi dimana perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. “Terhadap perkara Permohonan PKPU, Janto Mulyadi telah melunasi pembayaran cicilan unit kondotel namun tidak ada serah terima fisik,” jelas Rinto Wardana.

Baca Juga:  Polda Bali Cek 7 Usaha yang Dilaporkan Bupati Giri, Terungkap Begini

Selain itu, PT Merpati Abadi Sejahtera menganggap bahwa dengan telah mengirimkan berita acara serah terima unit maka telah terjadi serah terima unit. Padahal yang harus diserahterimakan adalah fisik dari unit kondotel bukan surat berita acara serah terima.

Kemudian PT Merpati Abadi Sejahtera telah membuat alasan yang dibuat-buat. Seharusnya serah terima unit kondotel dilakukan 60 hari sejak unit selesai di bulan Desember 2017. “Lalu dalam surat tanggal 10 Maret 2023 yang disebarkan PT Merpati Abadi Sejahtera, mereka membuat alasan force majeure karena Covid-19. Padahal Covid 19 itu terjadi tahun 2020 awal dimana seharusnya pembangunan sudah selesai,” kata Rinto Wardana.

“PT Merpati Abadi Sejahtera selalu mengatakan bahwa pembangunan sudah selesai. Tapi mengapa tidak diserahterimakan? Sedangkan menurut info dari pengacara PT Merpati dalam persidangan PKPU mengatakan bahwa Kondotel Luxor telah beroperasi tapi tidak jelas kapan perhitungan bagi hasil dimulai,” tegas Rinto Wardana. (han)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru