DENPASAR,radarbali.id – Setelah Polda Bali menetapkan pria Suriah bernama Rodion Krynin, 39, sebagai tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga menetapkan lelaki Ukraina, Muhamad Zghaib Nasir, 33, dalam status yang sama. Terbaru adalah, Kejari juga menetapkan tiga warga lokal  terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Bali, kepada warga negara asing (WNA) Suriah dan Ukraina.
Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hatono dalam jumpa wartawan di Kejari Denpasar, Rabu 15 Maret 2023 sekitar pukul 10.00, mengungkapkan, sudah ada niat dari kedua WNA, Muhamad Zghaib Nasir, 33, asal Suriah dan Rodion Krynin, 39, dari Ukraina untuk membuat KTP sebagai syarat untuk menguasai aset di Bali.
“Mau beli aset berupa tanah, properti dan membuka tabungan. Syarat untuk memiliki aset, harus Akte Lahir ada KTP, KK,” ungkapnya Rudy.
Dikatakan, modus yang dilakukan para tersangka adalah kedua WNA melalui seorang penghubung alias calo berinisial NKM memperkenalkan kedua WNA itu seorang honorer di Kantor Camat Denpasar Utara berinisial IKS dan seorang Kepala Dusun di Denpasar Selatan berinisial IWS.
Kata calo kepada WNA tersebut, kedua pejabat ini dikatakan, dapat membantu untuk membuat dokumen kependudukan. Dalam prosesnya, IKS dan IWS membantu kedua WNA mengisi formulir persyaratan pembuatan KTP, KK dan akta lahir hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.
Tanggal 19 September 2022, WNA asal Suriah sudah menerima KTP, KK dan akta lahir dengan nama Agung Nizar Santoso. Sedangkan WNA asal Ukraina, menerima identitasnya pada bulan November dengan nama Alexandre Nur Rudi. “Dalam mengurus dokumen tersebut, WNA Suriah mengeluarkan uang sebesar Rp 15 juta dan WNA Ukraina memberi uang Rp31 juta,” timpalnya.
Kejati tidak melihat nilainya. Ada sesuatu yang diberikan kepada penyelenggara negara. Artinya, ada pemberi dan penerima. Jadi pemberi dan penerima jadi tersangka. “Kami menangani pekaranya dan berkasnya nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sedangkan teman-teman di Polda menangani urusan pidananya,” pungkas Kajari. (dre/rid)