27.6 C
Denpasar
Thursday, March 23, 2023

KTP Warga Asing Benar-Benar “Memakan Korban” Aparat Desa

RadarBali.id– Kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia bagi warga asing benar-benar “memakan korban” aparat desa di Kota Denpasar. Mereka yang masuk dalam jaringan pembuatan KTP untuk warga asing mendapat sanksi.

Terkait pemecatan sebagai kadus, saat dikonfirmasi ke I Wayan Sunaryo alias WS  melalui sambungan telepon pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan karena sedang menjalani proses pemeriksaan.

“Maaf saya sedang ini dimintai keterangan,”  ucapnya langsung menutup sambungan telepon, saat dikonfirmasi tentang pemecatan dirinya.

Diberitakan sebelumnya, warga asing  asal Suriah  bisa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia karena dibantu (oknum)  pegawai Kecamatan Denpasar Utara (Denut),  bernama Ketut Sudana  yang sudah dipecat dan dibantu oknum aparat berinisial P.

Baca Juga:  Tegas! Gegara “Bermain” di Kasus Pembuatan KTP WNA asal Suriah, Kadus Sekar Kangin Dipecat

Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo,  dalam pengakuannya, dia didatangi Ketut Sudana, untuk meminta tolong ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang status rentan karena tidak memiliki identitas.

Padahal orang tersebut adalah WNA. Sama sekali bukan WNI. Tidak hanya itu, nama di KTP dan paspor juga tidak sama.  Di paspor bernama Mohammed Zghaib Nasir  alias MZN  berasal dari Suriah, tetapi di   KTP bernama Agung Nizar Santoso alias ANS.

Dia juga punya nomor induk kependudukan (NIK), bernomor: 517101090******6. Sunaryo mengaku tidak pernah bertemu pria  berinisial  MZN  yang sudah berganti  nama  lokal,  ANS itu.

Pihaknya mengaku hanya  berbaik hati membantu supaya Agung Nizar Santoso  memiliki identitas dengan memasukannya di Kartu Keluarga (KK) warga setempat bernama Sutayer. [ni kadek novi febriani/radar bali]

Baca Juga:  Warga Asing Bisa Punya KK, KTP, Ternyata Alamatnya Fiktif, Lahan Kosong


RadarBali.id– Kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia bagi warga asing benar-benar “memakan korban” aparat desa di Kota Denpasar. Mereka yang masuk dalam jaringan pembuatan KTP untuk warga asing mendapat sanksi.

Terkait pemecatan sebagai kadus, saat dikonfirmasi ke I Wayan Sunaryo alias WS  melalui sambungan telepon pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan karena sedang menjalani proses pemeriksaan.

“Maaf saya sedang ini dimintai keterangan,”  ucapnya langsung menutup sambungan telepon, saat dikonfirmasi tentang pemecatan dirinya.

Diberitakan sebelumnya, warga asing  asal Suriah  bisa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia karena dibantu (oknum)  pegawai Kecamatan Denpasar Utara (Denut),  bernama Ketut Sudana  yang sudah dipecat dan dibantu oknum aparat berinisial P.

Baca Juga:  DUH GUSTI! Korban Babak Belur Dihajar Massa, Pelaku Tak Diproses Hukum

Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo,  dalam pengakuannya, dia didatangi Ketut Sudana, untuk meminta tolong ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang status rentan karena tidak memiliki identitas.

Padahal orang tersebut adalah WNA. Sama sekali bukan WNI. Tidak hanya itu, nama di KTP dan paspor juga tidak sama.  Di paspor bernama Mohammed Zghaib Nasir  alias MZN  berasal dari Suriah, tetapi di   KTP bernama Agung Nizar Santoso alias ANS.

Dia juga punya nomor induk kependudukan (NIK), bernomor: 517101090******6. Sunaryo mengaku tidak pernah bertemu pria  berinisial  MZN  yang sudah berganti  nama  lokal,  ANS itu.

Pihaknya mengaku hanya  berbaik hati membantu supaya Agung Nizar Santoso  memiliki identitas dengan memasukannya di Kartu Keluarga (KK) warga setempat bernama Sutayer. [ni kadek novi febriani/radar bali]

Baca Juga:  Oknum Pengacara Bantah Selingkuhi Istri Orang, Ngaku Dianiya

Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru