RadarBali.id– Kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia bagi warga asing benar-benar “memakan korban” aparat desa di Kota Denpasar. Mereka yang masuk dalam jaringan pembuatan KTP untuk warga asing mendapat sanksi.
Terkait pemecatan sebagai kadus, saat dikonfirmasi ke I Wayan Sunaryo alias WS melalui sambungan telepon pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan karena sedang menjalani proses pemeriksaan.
“Maaf saya sedang ini dimintai keterangan,” ucapnya langsung menutup sambungan telepon, saat dikonfirmasi tentang pemecatan dirinya.
Diberitakan sebelumnya, warga asing asal Suriah bisa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia karena dibantu (oknum) pegawai Kecamatan Denpasar Utara (Denut), bernama Ketut Sudana yang sudah dipecat dan dibantu oknum aparat berinisial P.
Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, dalam pengakuannya, dia didatangi Ketut Sudana, untuk meminta tolong ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang status rentan karena tidak memiliki identitas.
Padahal orang tersebut adalah WNA. Sama sekali bukan WNI. Tidak hanya itu, nama di KTP dan paspor juga tidak sama. Di paspor bernama Mohammed Zghaib Nasir alias MZN berasal dari Suriah, tetapi di KTP bernama Agung Nizar Santoso alias ANS.
Dia juga punya nomor induk kependudukan (NIK), bernomor: 517101090******6. Sunaryo mengaku tidak pernah bertemu pria berinisial MZN yang sudah berganti nama lokal, ANS itu.
Pihaknya mengaku hanya berbaik hati membantu supaya Agung Nizar Santoso memiliki identitas dengan memasukannya di Kartu Keluarga (KK) warga setempat bernama Sutayer. [ni kadek novi febriani/radar bali]