25.4 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Rektorat Unud Dalam Pusaran Korupsi, Tim Hukum Pertanyakan Kerugian Negara, BCW Angkat Bicara

DENPASAR,radarbali.id – Rektorat Universitas Udayana dalam pusaran korupsi. Menyusul ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI), Tim Hukum Unud mempertanyakan perihal besaran kerugian negara, sebab dinilai masih simpang siur. Terpisah Bali Corruption Watch (BCW) menantang untuk buka-bukaan ke publik hasil audit oleh Unud.

Untuk diketahui, pihak Unud melalui ketua tim Kuasa Hukum I Nyoman Sukandia, dengan tegas dan secara lisan mempertanyakan perihal besaran kerugian negara. “Ya, jelas kami nilai masih simpang siur,” ucapnya sembari mengaku bahwa, hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaaan.

Tentunya mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Sebagaimana di muat dalam siaran pers yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik.

Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud. Bukan hanya itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana.

Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.
Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Juga serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.

Baca Juga:  Prof Bakta jadi Tersangka Berawal dari Sengketa Tanah Unud Vs Warga

“Untuk mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas,” timpalnya. Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020.

Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp. 0,-. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan.

Dia juga menjabarkan berdasarkan rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 s sampaid 2022 adalah sebesar Rp 335.251.590.691. Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.

Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasidengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Akumulasidana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana,” timpalnya.

Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. “Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Penyidik Kejari Denpasar Segera Kirim Hasil Sita Dokumen LPD Serangan

Dia juga merujuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya. “Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan,” tutupnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kerugian yang ditimbulkan hanya Rp 3,8 miliar dan kemudian melonjak menjadi Rp 105 miliar.
Di mana dalam kasus ini, empat pejabat teras Unud, termasuk Rektor Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara turut terbelit dan menjadi tersangka. Terkait hasil audit mengaudit, Bali Corruption Watch merespon dengan tegas.

“Sya menantang Unud untuk buka-bukaan ke publik hasil audit mereka.
Termasuk dari BPK, BPKB, Satuan Pengawas Internal, Inspektorat dan akuntan publik eksternal,” kilah Ketua BCW Putu Wirata Dwikora sembari menuturkan, setelah membaca pembelaan Pihak Rektor Unud, bahwa penerimaan dana sudah sesuai peraturan perundangan.

Bahkan ada akuntan publik, dan tidak ada pungutan SPI yang masuk ke rekening pribadi. “Kalau memang benar seperti itu, sebaiknya pihak Unud membeberkan hasil audit lembaga-lembaga yang disebut itu kepada publik,’’ papar Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora. BCW sampai saat ini tetap mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan Kejati Bali terhadap dugaan korupsi SPI Unud 2018-2022.

Untuk itu dia juga meminta semua pihak untuk ikut mengawasi jalannya kasus ini, baik dari pihak kejaksaan maupun Unud.
Dikatakan, pihaknya sangat menghargai proses hukum, menghargai hak tersangka untuk membuktikan hal sebaliknya. Tapi kalau dari pernyataan Tim Hukum Unud yang dirilis media, masyarakat meminta dibeberkan data, fakta dan bukti-buktinya.
“Kami menunggu agar yang diungkap ke publik benar-benar lengkap. Mengingat korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (dre)



DENPASAR,radarbali.id – Rektorat Universitas Udayana dalam pusaran korupsi. Menyusul ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Intitusi (SPI), Tim Hukum Unud mempertanyakan perihal besaran kerugian negara, sebab dinilai masih simpang siur. Terpisah Bali Corruption Watch (BCW) menantang untuk buka-bukaan ke publik hasil audit oleh Unud.

Untuk diketahui, pihak Unud melalui ketua tim Kuasa Hukum I Nyoman Sukandia, dengan tegas dan secara lisan mempertanyakan perihal besaran kerugian negara. “Ya, jelas kami nilai masih simpang siur,” ucapnya sembari mengaku bahwa, hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaaan.

Tentunya mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara. Sebagaimana di muat dalam siaran pers yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik.

Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud. Bukan hanya itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana.

Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.
Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Juga serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.

Baca Juga:  Pocol! Bermula Dari Sewa Villa di Denpasar, WNA Swiss Ngaku Ditipu Miliaran Rupiah

“Untuk mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas,” timpalnya. Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020.

Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp. 0,-. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan.

Dia juga menjabarkan berdasarkan rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 s sampaid 2022 adalah sebesar Rp 335.251.590.691. Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.

Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasidengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Akumulasidana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana,” timpalnya.

Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara. “Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Terungkap! HP Napi Pengendali Sipir Diduga Diselundupkan Lewat Makanan

Dia juga merujuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya. “Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan,” tutupnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kerugian yang ditimbulkan hanya Rp 3,8 miliar dan kemudian melonjak menjadi Rp 105 miliar.
Di mana dalam kasus ini, empat pejabat teras Unud, termasuk Rektor Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara turut terbelit dan menjadi tersangka. Terkait hasil audit mengaudit, Bali Corruption Watch merespon dengan tegas.

“Sya menantang Unud untuk buka-bukaan ke publik hasil audit mereka.
Termasuk dari BPK, BPKB, Satuan Pengawas Internal, Inspektorat dan akuntan publik eksternal,” kilah Ketua BCW Putu Wirata Dwikora sembari menuturkan, setelah membaca pembelaan Pihak Rektor Unud, bahwa penerimaan dana sudah sesuai peraturan perundangan.

Bahkan ada akuntan publik, dan tidak ada pungutan SPI yang masuk ke rekening pribadi. “Kalau memang benar seperti itu, sebaiknya pihak Unud membeberkan hasil audit lembaga-lembaga yang disebut itu kepada publik,’’ papar Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora. BCW sampai saat ini tetap mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan Kejati Bali terhadap dugaan korupsi SPI Unud 2018-2022.

Untuk itu dia juga meminta semua pihak untuk ikut mengawasi jalannya kasus ini, baik dari pihak kejaksaan maupun Unud.
Dikatakan, pihaknya sangat menghargai proses hukum, menghargai hak tersangka untuk membuktikan hal sebaliknya. Tapi kalau dari pernyataan Tim Hukum Unud yang dirilis media, masyarakat meminta dibeberkan data, fakta dan bukti-buktinya.
“Kami menunggu agar yang diungkap ke publik benar-benar lengkap. Mengingat korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (dre)


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru